Kamis, 17 Februari 2011
Imam Asy-Syafi’i
Kitab Al-Risalah, salah satu karya Imam Syafi'i
kitab Al-Umm
Imam Asy-Syafi’i
Di kampung miskin di kota Ghazzah (orang Barat menyebutnya Gaza ) di bumi Palestina, pada th. 150 H (bertepatan dengan th. 694 M) lahirlah seorang bayi lelaki dari pasangan suami istri yang berbahagia, Idris bin Abbas Asy-Syafi`ie dengan seorang wanita dari suku Azad. Bayi lelaki keturunan Quraisy ini akhirnya dinamai Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie . Demikian nama lengkapnya sang bayi itu. Namun kebahagiaan keluarga miskin ini dengan kelahiran bayi tersebut tidaklah berlangsung lama. Karena beberapa saat setelah kelahiran itu, terjadilah peristiwa menyedihkan, yaitu ayah sang bayi meninggal dunia dalam usia yang masih muda. Bayi lelaki yang rupawan itu pun akhirnya hidup sebagai anak yatim.
Sang ibu sangat menyayangi bayinya, sehingga anak yatim Quraisy itu tumbuh sebagai bayi yang sehat. Maka ketika ia telah berusia dua tahun, dibawalah oleh ibunya ke Makkah untuk tinggal di tengah keluarga ayahnya di kampung Bani Mutthalib. Karena anak yatim ini, dari sisi nasab ayahnya, berasal dari keturunan seorang Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang bernama Syafi’ bin As-Sa’ib. Dan As-Sa’ib ayahnya Syafi’, sempat tertawan dalam perang Badr sebagai seorang musyrik kemudian As-Sa’ib menebus dirinya dengan uang jaminan untuk mendapatkan status pembebasan dari tawanan Muslimin.
Dan setelah dia dibebaskan, iapun masuk Islam di tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Maka nasab bayi yatim ini secara lengkap adalah sebagai berikut: Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda:
“Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil beliau menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan beliau.” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya juz 9 hal. 65 – 66).
Di lingkungan Bani Al-Mutthalib, dia tumbuh menjadi anak lelaki yang penuh vitalitas. Di usia kanak-kanaknya, dia sibuk dengan latihan memanah sehingga di kalangan teman sebayanya, dia amat jitu memanah. Bahkan dari sepuluh anak panah yang dilemparkannya, sepuluh yang kena sasaran, sehingga dia terkenal sebagai anak muda yang ahli memanah. Demikian terus kesibukannya dalam panah memanah sehingga ada seorang ahli kedokteran medis waktu itu yang menasehatinya. Dokter itu menyatakan kepadanya: “Bila engkau terus menerus demikian, maka sangat dikuatirkan akan terkena penyakit luka pada paru-parumu karena engkau terlalu banyak berdiri di bawah panas terik mata hari.” Maka mulailah anak yatim ini mengurangi kegiatan panah memanah dan mengisi waktu dengan belajar bahasa Arab dan menekuni bait-bait sya’ir Arab sehingga dalam sekejab, anak muda dari Quraisy ini menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya dalam usia kanak-kanak. Di samping itu dia juga menghafal Al-Qur’an, sehingga pada usia tujuh tahun telah menghafal di luar kepala Al-Qur’an keseluruhannya.
Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah. Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas. Ia pun demi kehausan ilmu, akhirnya berangkat dari Makkah menuju Al-Madinah An Nabawiyah guna belajar di halaqah Imam Malik bin Anas di sana. Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah. Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.” Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Beliau banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai Imam Syafi`ie, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu.
Ketika Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Mutthalibi Al-Qurasyi telah berusia dua puluh tahun, dia sudah memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan Ulama’ di jamannya dalam berfatwa dan berbagai ilmu yang berkisar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi beliau tidak mau berpuas diri dengan ilmu yang dicapainya. Maka beliaupun berangkat menuju negeri Yaman demi menyerap ilmu dari para Ulama’nya. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sejak di kota Baghdad, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie mulai dikerumuni para muridnya dan mulai menulis berbagai keterangan agama. Juga beliau mulai membantah beberapa keterangan para Imam ahli fiqih, dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Kitab fiqih dan Ushul Fiqih pun mulai ditulisnya. Popularitas beliau di dunia Islam yang semakin luas menyebabkan banyak orang semakin kagum dengan ilmunya sehingga orang pun berbondong-bondong mendatangi majelis ilmu beliau untuk menimba ilmu. Tersebutlah tokoh-tokoh ilmu agama ini yang mendatangi majelis beliau untuk menimba ilmu padanya seperti Abu Bakr Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi (beliau ini adalah salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari), Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Ahmad bin Hanbal (yang kemudian terkenal dengan nama Imam Hanbali), Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi, Abu Ya’qub Yusuf Al-Buaithi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalbi, Harmalah bin Yahya, Musa bin Abil Jarud Al-Makki, Abdul Aziz bin Yahya Al-Kinani Al-Makki (pengarang kitab Al-Haidah ), Husain bin Ali Al-Karabisi (beliau ini sempat di tahdzir oleh Imam Ahmad karena berpendapat bahwa lafadh orang yang membaca Al-Qur’an adalah makhluq), Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani, Ahmad bin Muhammad Al-Azraqi, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh ilmu yang lainnya. Dari murid-murid beliau di Baghdad, yang paling terkenal sangat mengagumi beliau adalah Imam Ahmad bin Hanbal atau terkenal dengan gelar Imam Hanbali.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Mizzi dengan sanadnya bersambung kepada Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (putra Imam Hanbali). Beliau menceritakan: “Aku pernah bertanya kepada ayahku: Maka ayahku menjawab: .” Diriwayatkan pula bahwa Sulaiman bin Al-Asy’ats menyatakan: “Aku melihat bahwa Ahmad bin Hanbal tidaklah condong kepada seorangpun seperti condongnya kepada As-Syafi`ie.” Al-Maimuni meriwayatkan bahwa Imam Hanbali menyatakan: “Aku tidak pernah meninggalkan doa kepada Allah di sepertiga terakhir malam untuk enam orang. Salah satunya ialah untuk As-Syafi`ie.” Diriwayatkan pula oleh Imam Shalih bin Ahmad bin Hanbal (putra Imam Hanbali): “Pernah ayahku berjalan di samping keledai yang ditumpangi Imam Syafi`ie untuk bertanya-tanya ilmu kepadanya. Maka melihat demikian, Yahya bin Ma’ien sahabat ayahku mengirim orang untuk menegur beliau. Yahya menyatakan kepadanya: . Maka ayah pun menyatakan kepada Yahya: .” Di samping Imam Hanbali yang sangat mengaguminya, juga diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh nya dengan sanadnya dari Abu Tsaur. Dia menceritakan: “Abdurrahman bin Mahdi pernah menulis surat kepada As-Syafi`ie, dan waktu itu As-Syafi`ie masih muda belia. Dalam surat itu Abdurrahman meminta kepadanya untuk menuliskan untuknya sebuah kitab yang terdapat padanya makna-makna Al Qur’an, dan juga mengumpulkan berbagai macam tingkatan hadits, keterangan tentang kedudukan ijma’ (kesepakatan Ulama’) sebagai hujjah / dalil, keterangan hukum yang nasikh (yakni hukum yang menghapus hukum lainnya) dan hukum yang mansukh (yakni hukum yang telah dihapus oleh hukum yang lainnya), baik yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka As-Syafi`ie muda menuliskan untuknya kitab Ar-Risalah dan kemudian dikirimkan kepada Abdurrahman bin Mahdi. Begitu membaca kitab Ar-Risalah ini, Abdurrahman menjadi sangat kagum dan sangat senang kepada As-Syafi`ie sehingga beliau menyatakan: “Setiap aku shalat, aku selalu mendoakan As-Syafi`ie.” Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi`ie akhirnya menjadi kitab rujukan utama bagi para Ulama’ dalam ilmu Ushul Fiqih sampai hari ini. Pujian para Ulama’ dan kekaguman mereka bukan saja datang dari orang-orang yang seangkatan dengan beliau dalam ilmu, akan tetapi datang pula pujian itu dari para Ulama’ yang menjadi guru beliau. Antara lain ialah Sufyan bin Uyainah, salah seorang guru beliau yang sangat dikaguminya. Sebaliknya Sufyan pun sangat mengagumi Imam As-Syafi`ie, sampai diceritakan oleh Suwaid bin Saied sebagai berikut: “Aku pernah duduk di majelis ilmunya Sufyan bin Uyainah. As-Syafi`ie datang ke majelis itu, masuk sembari mengucapkan salam dan langsung duduk untuk mendengarkan Sufyan yang sedang menyampaikan ilmu. Waktu itu Sufyan sedang membaca sebuah hadits yang sangat menyentuh hati. Betapa lembutnya hati beliau saat mendengar hadits itu menyebabkan As-Syafi`ie mendadak pingsan. Orang-orang di majelis itu menyangka bahwa As-Syafi`ie meninggal dunia sehingga peristiwa ini dilaporkan kepada Sufyan: . Maka Sufyan pun menyatakan: .” Demikian pujian para Ulama’ yang sebagiannya kami nukilkan dalam tulisan ini untuk menggambarkan kepada para pembaca sekalian betapa beliau sangat tinggi kedudukannya di kalangan para Ulama yang sejaman dengannya. Apalagi tentunya para ulama’ yang sesudahnya.
Imam As-Syafi`ie tinggal di Baghdad hanya dua tahun. Setelah itu beliau pindah ke Mesir dan tinggal di sana sampai beliau wafat pada th. 204 H dan usia beliau ketika wafat 54 th. Beliau telah meninggalkan warisan yang tak ternilai, yaitu ilmu yang beliau tulis di kitab Ar-Risalah dalam ilmu Ushul Fiqih. Di samping itu beliau juga menulis kitab Musnad As-Syafi`ie , berupa kumpulan hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang diriwayatkan oleh beliau; dan kitab Al-Um berupa kumpulan keterangan beliau dalam masalah fiqih. Sebagaimana Al-Um , kumpulan riwayat keterangan Imam As Syafi`ie dalam fiqih juga disusun oleh Al-Imam Al-Baihaqi dan diberi nama Ma’rifatul Aatsar was Sunan . Al-Imam Abu Nu’aim Al-Asfahani membawakan beberapa riwayat nasehat dan pernyataan Imam As-Syafi`ie dalam berbagai masalah yang menunjukkan pendirian Imam As-Syafi`ie dalam memahami agama ini. Beberapa riwayat Abu Nu’aim tersebut kami nukilkan sebagai berikut :
Imam As-Syafi`ie menyatakan: “Bila aku melihat Ahli Hadits, seakan aku melihat seorang dari Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Al-Hilyah nya juz 9 hal. 109)
Ini menunjukkan betapa tinggi penghargaan beliau kepada para Ahli Hadits.
Imam As-Syafi`ie menyatakan: “Sungguh seandainya seseorang itu ditimpa dengan berbagai amalan yang dilarang oleh Allah selain dosa syirik, lebih baik baginya daripada dia mempelajari ilmu kalam.” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Al-Hilyah nya juz 9 hal. 111)
Beliau menyatakan juga: “Seandainya manusia itu mengerti bahaya yang ada dalam Ilmu Kalam dan hawa nafsu, niscaya dia akan lari daripadanya seperti dia lari dari macan.”
Ini menunjukkan betapa anti patinya beliau terhadap Ilmu Kalam, suatu ilmu yang membahas perkara Tauhid dengan metode pembahasan ilmu filsafat.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman bahwa dia menyatakan: Aku mendengar As-Syafi`ie berkata:
“Barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir.” ((HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Al-Hilyah nya juz 9 hal. 113)
Diriwayatkan pula oleh Abu Nu’aim Al-Asfahani bahwa Al-Imam As-Syafi`ie telah mengkafirkan seorang tokoh ahli Ilmu Kalam yang terkenal dengan nama Hafs Al-Fardi, karena dia menyatakan di hadapan beliau bahwa Al-Qur’an itu adalah makhluk. Demikian tegas Imam As-Syafi`ie dalam menilai mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Dan memang para Ulama’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah telah sepakat untuk mengkafirkan siapa yang meyakini bahwa Al-Qur’an itu makhluk.
Al-Imam Adz-Dzahabi meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Al-Buwaithie yang menyatakan: “Aku bertanya kepada As-Syafi`ie: Maka beliau pun menjawabnya: . Akupun bertanya lagi kepada beliau: Maka beliau pun menjawab: .”
Demikian Imam As-Syafi`i mengajarkan sikap terhadap Ahlil Bid’ah seperti yang disebutkan contohnya dalam pernyataan beliau, yaitu orang-orang yang mengikuti aliran Rafidlah yang di Indonesia sering dinamakan Syi’ah. Aliran Syiah terkenal dengan sikap kebencian mereka kepada para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , khususnya Abu Bakar dan Umar. Di samping Rafidlah, masih ada aliran bid’ah lainnya seperti Qadariyah yaitu aliran pemahaman yang menolak beriman kepada rukun iman yang keenam (yaitu keimanan kepada adanya taqdir Allah Ta`ala). Juga aliran Murji’ah yang menyatakan bahwa iman itu hanya keyakinan yang ada di hati dan amalan itu tidak termasuk dari iman. Murji’ah juga menyatakan bahwa iman itu tidak bertambah dengan perbuatan ketaatan kepada Allah dan tidak pula berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah. Semua ini adalah pemikiran sesat, yang menjadi alasan bagi Imam As-Syafi`ie untuk melarang orang shalat di belakang imam yang berpandangan dengan salah satu dari pemikiran-pemikiran sesat ini.
Imam As-Syafi`ie juga amat keras menganjurkan ummat Islam untuk jangan ber taqlid (yakni mengikut dengan membabi buta) kepada seseorang pun sehingga meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah ketika pendapat orang yang diikutinya itu menyelisihi pendapat keduanya. Hal ini dinyatakan oleh beliau dalam beberapa pesan sebagai berikut:
Al-Hafidh Abu Nu`aim Al-Asfahani meriwayatkan dalam Hilyah nya dengan sanad yang shahih riwayat Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, katanya: “Ayahku telah menceritakan kepadaku bahwa Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie berkata: .”
Demikianlah para Ulama’ bersikap tawadlu’ sebagai kepribadian utama mereka. Sehingga tidak menjadi masalah bagi mereka bila guru mengambil manfaat dari muridnya dan muridnya yang diambil manfaat oleh gurunya tidak pula kemudian menjadi congkak dengannya. Tetap saja sang murid mengakui dan mengambil manfaat dari gurunya, meskipun sang guru mengakui di depan umum tentang ketinggian ilmu si murid. Guru-guru utama Imam Asy Syafi`ie, Imam Malik dan Imam Sufyan bin Uyainah, dengan terang-terangan mengakui keutamaan ilmu As-Syafi`ie. Bahkan Imam Sufyan bin Uyainah banyak bertanya kepada Imam Asy-Syafi`ie saat Imam Syafi’ie ada di majelisnya. Padahal Imam Asy-Syafi`ie duduk di majelis itu sebagai salah satu murid beliau, dan bersama para hadirin yang lainnya, mereka selalu mengerumuni Imam Sufyan untuk menimba ilmu daripadanya. Tetapi meskipun demikian, Imam Syafi`ie tidak terpengaruh oleh sanjungan gurunya. Beliau tetap mendatangi majelis gurunya dan memuliakannya. Di samping itu, hal yang amat penting pula dari pernyataan Imam Asy-Syafi`ie kepada Imam Ahmad bin Hanbal tersebut di atas, menunjukkan kepada kita betapa kuatnya semangat beliau dalam merujuk kepada hadits shahih untuk menjadi pegangan dalam bermadzhab, dari manapun hadits shahih itu berasal.
Imam Asy-Syafi`ie menyatakan pula: “Semua hadits yang dari Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam maka itu adalah sebagai omonganku. Walaupun kalian tidak mendengarnya dariku.”
Demikian beliau memberikan patokan kepada para murid beliau, bahwa hadits shahih itu adalah dalil yang sah bagi segala pendapat dalam agama ini. Maka pendapat dari siapapun bila menyelisihi hadits yang shahih, tentu tidak akan bisa menggugurkan hadits shahih itu. Bahkan sebaliknya, pendapat yang demikianlah yang harus digugurkan dengan adanya hadits shahih yang menyelisihinya.
P e n u t u p :
Masih banyak mutiara hikmah yang ingin kami tuangkan dalam tulisan ini dari peri hidup Imam Asy-Syafi`ie. Namun dalam kesempatan ini, rasanya tidak cukup halaman yang tersedia untuk memuat segala kemilau mutiara hikmah peri hidup beliau itu. Bahkan telah ditulis oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah kitab-kitab tebal yang berisi untaian mutiara hikmah peri hidup Imam besar ini. Seperti Al-Imam Al-Baihaqi menulis kitab Manaqibus Syafi`ie , juga Ar-Razi menulis kitab dengan judul yang sama. Kemudian Ibnu Abi Hatim menulis kitab berjudul Aadaabus Syaafi’ie . Dan masih banyak lagi yang lainnya. Itu semua menunjukkan kepada kita, betapa agungnya Imam besar ini di mata para Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah Ta`ala menggabungkan kita di barisan mereka di hari kiamat nanti. Amin ya Mujibas sa’ilin .
Daftar Pustaka:
1. Tarikh Baghdad , Al-Khatib Al-Baghdadi, jilid 2 hal. 58 – 59, Darul Fikr – Beirut Libanon, tanpa tahun.
2. Hilyatul Awliya’ Wathabaqatul Asfiya’ , Abu Nu’aim Al-Ashfahani, jilid 9 hal 65 – 66. Juga hal. 67, Darul Fikr, Beirut – Libanon, et. 1416 H / 1996 M. Lihat pula Tahdzibul Kamal jilid 24 hal. 358 – 360. Al-Hafidh Al-Mutqin Jamaluddin Abul Hajjaj Yusuf Al-Mizzi, diterbitkan oleh Mu’assatur Risalah, cet. Pertama th. 1413 H / 1992 M.
3. Tarikh Baghdad , Al-Khatib Al-Baghdadi, jilid 2 hal. 60.
4. Ibid, hal. 63.
5. Hilyatul Awliya’ , Al-Hafidh Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah Al-Asfahani, jilid 9 hal 70, Darul Fikr Beirut Libanon, cet. Th. 1416 H / 1996 M.
6. Siar A’lamin Nubala’ , Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, jilid 10 hal. 6 – 7, Mu’assasatur Risalah, cetakan ke 11 th. 1417 H / 1996 M.
7. Tahdzibul Kamal fi Asma’ir Rijal , Al-Hafidh Al-Mutqin Jamaluddin Abil Hajjaj Yusuf Al-Mizzi, jilid 24 hal. 271.
8. Siar A’lamin Nubala’ , Adz-Dzahabi, jilid 10 hal. 18. Juga Abu Nu’aim Al-Asfahani meriwayatkannya dalam Hilyatul Auliya’ juz 9 hal. 95.
9. Hilyatul Auliya’ , Abu Nu’aim Al-Asfahani, jilid 9 hal 109 – 113.
10. Siar A’lamin Nubala’ , Adz-Dzahabi, jilid 10 hal. 31.
11. Hilyatul Auliya’ , Al-Hafidh Abu Nu’aim Al-Asfahani, jilid 9 hal. 170.
12. Demikian diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Manaqib nya dan Ibnu Asakir dalam Tarikh nya dan dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Siar A’lamin Nubala’ jilid 10 hal. 17.
13. Diriwayatkan dalam Aadaabus Syafi`ie dan Al-Bidayah . Adz-Dzahabi menukilkan riwayat ini dalam Siar A’lamin Nubala’ jilid 10 hal. 35.
Selengkapnya
Label:
Artikel
Rabu, 16 Februari 2011
دروس المحفوظات الجزء الاول
دروس المحفوظات الجزء الاول
الــدرس الاول
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
الله ولي الذين امنوا
الله لا اله الا هو الحي القــيوم
لايحب الله الجهر بالسوء
الــدرس الثانى
العلم نورٌ
الصدق منجٍّ
الادب شرفٌ
الاجتهاد مفيدٌ
الحلم محمودٌ
الكرم ممدوحٌ
الــدرس الثالثُ
الــعلم انفس ذخـر انت ذاخره # ولاتكن جا هلا تستورث الندم
تعلم العلم واجلس في مجالسه # ماخاب قـطّ لبيب جلس العلم
الــدرس الرابعُ
الشَّجاعة عِـزًّ
الِاقتصاد مفيدٌ
الثبات مقدمٌ
الــــتشاور حزمٌ
الاخلاص جميل
العدل حسنٌ
الــدرس الخامسُ
طلب العـلوم فريضة لاتـهمل # وغنيمة من حقّها لاتـمهل
ومزية عظمت ومرتبة سمت # وفضيلة اسرارها لاتجهل
الــدرس السادس
الحــمِيَّةُ مطلوبةٌ
السِّرُّ امانةٌ
البشاشة سُـنُّةٌ
العفو صدقةٌ
التفكّرعبادةٌ
الحياء زينةٌ
الــدرس السابع
اسمع مخاطبة الجليس ولا تكن # عجِلاً بِنُطقِك قـبل ما تتفهم
لم تعـط مع اُذُ نيك نُـطْقًا واحدا # الا لِـتسمع ضِعْف ما تـتكلم
الــدرس الثامن
الكبر شينٌ
الجزعُ مصيبةٌ
الغيبة منفرة
الخلف عيبٌ
البطالةُ وخيمةٌ
النميمة مفرقةٌ
الــدرس التاسعُ
عليك بـبرالوالـــدين كليهم # وبرِّ ذاوى القربي وبرِّالاباعد
ولاتصحبن الا تقيا مهـذ ّبا # عـفيفا ذكـيا منـجزا للــمواعد
الــدرس العاشرُ
العجز افة
الظلم محرم
الشماتة لؤمٌ
النفاق سوسة
الشقاق هلاقٌ
المداهنة جبن
الــدرس الحادِيَ عَشَر
ان المـكارم اخلاق مـطهرة # فالـدين اوَّلها والعقل ثـانـيها
والـعلم ثالثها والحلم رابعها # والجود خامسها والعرف ساديها
والـبرّسابعها والصبرثامنها # والشكر تاسعها واللين عا شيها
الــدرس الثاني عشر
من صدق نجا
من حلم ساد
من اقتصد استغنى
من صبر ظفر
من شدّد رنـفَّـر
من بذر اِفـتقر
الــدرس الثالثَ عشرَ
اصبر قليلا وكن بالله معـتصما # لاتعجلن فان العجز في العجل
الصبر كالصبر مر في مذاقته # لكن عـواقبه احلى من العسل
الــدرس الرابع عشرَ
الــدِّيـن يسرٌ
المشتشار مؤتمنٌ
الحياء من الايمان
المرء مع من احبَّ
السؤال نصف العلمِ
البر حسن الخلقِ
الــدرس الخامس عشرَ
وفي الجهل قبل الموت موت لاهله واجسا مهم قبل القبور قبور
وان امرءا لـم يـحي بالـــعلم قـــلبه فليس له حتّى النشور نشور
الــدرس السادسَ عشر
قل الحق ولو كان مُرًّا
قل الحق ولو على نفسك
قل امـنت بالله ثم اسـتقم
قواعراضكم بـــــاموالكم
الــدرس السابع عشرَ
احـفظ لــسانك ايها الانــــسان # لايـلدغــنك انه ثــــــعبان
كم في المقا بر مِن قتيل لسانه # كانت تهاب لقاءه الشجعان
الدرس الثامن عشر
لابلاء كالشرة
لافقر كالحرص
لاعقل كالتدبير
لاحسب كحسن الخلق
لاغنى كالقناعة
لاشرف كالعلم
الدرس التاسع عشر
الِاتِّــــــحاد يـــــوجد القــــــوة # والقـوَّة تــــضمن النـــــــجاح
كونوا جميعا يابني اذا اعترى # خــــطب ولا تــــتفرَّقوا احادا
تابى الرماح اذا اجتمعن تكسرا # واذا افـــترقن تكسرت اِفرادا
الدرس العشرون
الوحدة خير من جليس السوء
خير جليس في الزمان كتاب
الظن اكذب الحديث
افة العلم النسيان
الدرس الحادي والعشرون
يـعيش الفتى بالعقل في الناس انه # على العقل يجرى علمه وتجاربه
يـــشين الفتى في الناس قلة عقله # وان كرمت اعراقه ومـــــــناسبه
اذا اكمل الرحـمن للــــمرء عقله # فـقد كــملت اخــــلا قه و مــآربه
الدرس الثاني والعشرون
الكذب علامة النفاق
خيرالمال مانفعك
لاتحصى ويحصى عليك
خيرالعلم ماحضرك
من نمَّ لك نمَّ عليك
الدرس الثالث والعشرون
العلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر :
الـعلم زين بالعمل # لا بالـــتّباهى والامل
فــــمن افـاد علمه # بالـقول والفعل اكتمل
الدرس الرابع والعشرون
من استشارالجاهل ضل
من اعتمد على رأيه فشل
العقل قاض عادل
العجب داء قاتل
العمر ضيف راحل
المال ظلل زائل (راحل ؟)
الدرس الخامس والعشرون
اوصيك ايصاءً اِمْرِئٍ لك نا صحٍ # طبِنِ لريب الدهر غير مـغفَّـلٍ
الله فــــاتــــقه و اَوف بــــــنذره # واذا حـَـلَفْتَ مُمـــارِياً فتحلُّلٍ
فالضــيف اكــــرمه فان مــــبيته # حق ولا تـك لـــــعنة للـنـزّل
واعـــلم بأنّ الضّـيفَ مخْبِر أهله # بـمبـيت لـــيلته وإن لم يسـأل
ودع القوارص للصـديق وغيـره # كي لايروك من اللـئام العذّال
الدرس السادس والعشرون
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: حق المسلم على المسلم ست
اذا لقيته فسلم عليه
واذا دعاك فاجبه
واذا استنصحك فانصحه
واذا عطِسَ فحمد الله فَـشَمِّتْهُ
واذا مَرِضَ فَـعِدْهُ
واذا مات فـاتَّبِعْهُ
الدرس السابع والعشرون
ان الوفــــاءَ على الكريم فريضةٌ # واللؤمُ مــــقرونٌ بِذِى الاخلاق (الاخلاف؟)
وترى الكريم لمن يعاشر منصفا # وترى اللئيم مجا نب الانصاف
الدرس الثامن والعشرون
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث منجيات وثلاث مهلكات
فامالمنجيا فلعدلن في الغضب والرضاء، وخشية الله في السر والعلانية، والقصد في الغنى والفقر، واماالمهلكات فشح مطاعٍ، وهو مُـتَّبَعٌ واعجاب المرء بنفسه.
الدرس التاسع والعشرون
قال الله تعالى في القران الكريم
الخبيثات للخبيثين والخبيثون للخبيثات،والطيبات للطيبون والطيبون للطيبات اولئك مبرؤون مما يقولون لهم مغفرة ورزق كريم. Selengkapnya
الــدرس الاول
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
الله ولي الذين امنوا
الله لا اله الا هو الحي القــيوم
لايحب الله الجهر بالسوء
الــدرس الثانى
العلم نورٌ
الصدق منجٍّ
الادب شرفٌ
الاجتهاد مفيدٌ
الحلم محمودٌ
الكرم ممدوحٌ
الــدرس الثالثُ
الــعلم انفس ذخـر انت ذاخره # ولاتكن جا هلا تستورث الندم
تعلم العلم واجلس في مجالسه # ماخاب قـطّ لبيب جلس العلم
الــدرس الرابعُ
الشَّجاعة عِـزًّ
الِاقتصاد مفيدٌ
الثبات مقدمٌ
الــــتشاور حزمٌ
الاخلاص جميل
العدل حسنٌ
الــدرس الخامسُ
طلب العـلوم فريضة لاتـهمل # وغنيمة من حقّها لاتـمهل
ومزية عظمت ومرتبة سمت # وفضيلة اسرارها لاتجهل
الــدرس السادس
الحــمِيَّةُ مطلوبةٌ
السِّرُّ امانةٌ
البشاشة سُـنُّةٌ
العفو صدقةٌ
التفكّرعبادةٌ
الحياء زينةٌ
الــدرس السابع
اسمع مخاطبة الجليس ولا تكن # عجِلاً بِنُطقِك قـبل ما تتفهم
لم تعـط مع اُذُ نيك نُـطْقًا واحدا # الا لِـتسمع ضِعْف ما تـتكلم
الــدرس الثامن
الكبر شينٌ
الجزعُ مصيبةٌ
الغيبة منفرة
الخلف عيبٌ
البطالةُ وخيمةٌ
النميمة مفرقةٌ
الــدرس التاسعُ
عليك بـبرالوالـــدين كليهم # وبرِّ ذاوى القربي وبرِّالاباعد
ولاتصحبن الا تقيا مهـذ ّبا # عـفيفا ذكـيا منـجزا للــمواعد
الــدرس العاشرُ
العجز افة
الظلم محرم
الشماتة لؤمٌ
النفاق سوسة
الشقاق هلاقٌ
المداهنة جبن
الــدرس الحادِيَ عَشَر
ان المـكارم اخلاق مـطهرة # فالـدين اوَّلها والعقل ثـانـيها
والـعلم ثالثها والحلم رابعها # والجود خامسها والعرف ساديها
والـبرّسابعها والصبرثامنها # والشكر تاسعها واللين عا شيها
الــدرس الثاني عشر
من صدق نجا
من حلم ساد
من اقتصد استغنى
من صبر ظفر
من شدّد رنـفَّـر
من بذر اِفـتقر
الــدرس الثالثَ عشرَ
اصبر قليلا وكن بالله معـتصما # لاتعجلن فان العجز في العجل
الصبر كالصبر مر في مذاقته # لكن عـواقبه احلى من العسل
الــدرس الرابع عشرَ
الــدِّيـن يسرٌ
المشتشار مؤتمنٌ
الحياء من الايمان
المرء مع من احبَّ
السؤال نصف العلمِ
البر حسن الخلقِ
الــدرس الخامس عشرَ
وفي الجهل قبل الموت موت لاهله واجسا مهم قبل القبور قبور
وان امرءا لـم يـحي بالـــعلم قـــلبه فليس له حتّى النشور نشور
الــدرس السادسَ عشر
قل الحق ولو كان مُرًّا
قل الحق ولو على نفسك
قل امـنت بالله ثم اسـتقم
قواعراضكم بـــــاموالكم
الــدرس السابع عشرَ
احـفظ لــسانك ايها الانــــسان # لايـلدغــنك انه ثــــــعبان
كم في المقا بر مِن قتيل لسانه # كانت تهاب لقاءه الشجعان
الدرس الثامن عشر
لابلاء كالشرة
لافقر كالحرص
لاعقل كالتدبير
لاحسب كحسن الخلق
لاغنى كالقناعة
لاشرف كالعلم
الدرس التاسع عشر
الِاتِّــــــحاد يـــــوجد القــــــوة # والقـوَّة تــــضمن النـــــــجاح
كونوا جميعا يابني اذا اعترى # خــــطب ولا تــــتفرَّقوا احادا
تابى الرماح اذا اجتمعن تكسرا # واذا افـــترقن تكسرت اِفرادا
الدرس العشرون
الوحدة خير من جليس السوء
خير جليس في الزمان كتاب
الظن اكذب الحديث
افة العلم النسيان
الدرس الحادي والعشرون
يـعيش الفتى بالعقل في الناس انه # على العقل يجرى علمه وتجاربه
يـــشين الفتى في الناس قلة عقله # وان كرمت اعراقه ومـــــــناسبه
اذا اكمل الرحـمن للــــمرء عقله # فـقد كــملت اخــــلا قه و مــآربه
الدرس الثاني والعشرون
الكذب علامة النفاق
خيرالمال مانفعك
لاتحصى ويحصى عليك
خيرالعلم ماحضرك
من نمَّ لك نمَّ عليك
الدرس الثالث والعشرون
العلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر :
الـعلم زين بالعمل # لا بالـــتّباهى والامل
فــــمن افـاد علمه # بالـقول والفعل اكتمل
الدرس الرابع والعشرون
من استشارالجاهل ضل
من اعتمد على رأيه فشل
العقل قاض عادل
العجب داء قاتل
العمر ضيف راحل
المال ظلل زائل (راحل ؟)
الدرس الخامس والعشرون
اوصيك ايصاءً اِمْرِئٍ لك نا صحٍ # طبِنِ لريب الدهر غير مـغفَّـلٍ
الله فــــاتــــقه و اَوف بــــــنذره # واذا حـَـلَفْتَ مُمـــارِياً فتحلُّلٍ
فالضــيف اكــــرمه فان مــــبيته # حق ولا تـك لـــــعنة للـنـزّل
واعـــلم بأنّ الضّـيفَ مخْبِر أهله # بـمبـيت لـــيلته وإن لم يسـأل
ودع القوارص للصـديق وغيـره # كي لايروك من اللـئام العذّال
الدرس السادس والعشرون
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: حق المسلم على المسلم ست
اذا لقيته فسلم عليه
واذا دعاك فاجبه
واذا استنصحك فانصحه
واذا عطِسَ فحمد الله فَـشَمِّتْهُ
واذا مَرِضَ فَـعِدْهُ
واذا مات فـاتَّبِعْهُ
الدرس السابع والعشرون
ان الوفــــاءَ على الكريم فريضةٌ # واللؤمُ مــــقرونٌ بِذِى الاخلاق (الاخلاف؟)
وترى الكريم لمن يعاشر منصفا # وترى اللئيم مجا نب الانصاف
الدرس الثامن والعشرون
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث منجيات وثلاث مهلكات
فامالمنجيا فلعدلن في الغضب والرضاء، وخشية الله في السر والعلانية، والقصد في الغنى والفقر، واماالمهلكات فشح مطاعٍ، وهو مُـتَّبَعٌ واعجاب المرء بنفسه.
الدرس التاسع والعشرون
قال الله تعالى في القران الكريم
الخبيثات للخبيثين والخبيثون للخبيثات،والطيبات للطيبون والطيبون للطيبات اولئك مبرؤون مما يقولون لهم مغفرة ورزق كريم. Selengkapnya
Selasa, 15 Februari 2011
Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Wathoniyah Islamiya (PPWI) Karangduwur
Pondok Pesantren Wathoniyah Islamiya (PPWI) Karangduwur dulu dikenal dengan Madrasah Wathoniyah Islamiyah (MWI), berdiri pada tahun 1948. Didirikan oleh para tokoh ulama dan masyarakat. Para ulama yang terlibat dalam usaha pendirian madrasah antara lain, Bpk. KH. Asifudin Zawawi, Bapak. Wartoyo, Bapak. Damanhuri, Bapak. Slamet Shoghir dan masih banyak yang lain. Adapun dari tokoh masyarakat diantaranya adalah Bapak. Abdul Hadi selaku Kepala Desa Karangduwur.
![]() |
| Para pendiri PPWI |
Usaha mendirikan madrasah ini berawal dari persinggahan tokoh ulama dari daerah Banyumas yaitu, Bapak. Asifudin Zawawi di desa Karangduwur dalam perjalanan pulang dari pengungsiannya di Yogyakarta, akibat revolusi yang terjadi di tanah air. Pertemuan dengan para santrinya, di desa Karangduwur membuahkan kesempatan mendirikan lembaga pendidikan Islam, dengan restu kepala desa setempat yaitu Bapak. Abdul Hadi, maka didirikanlah madrasah diniyah (Pondok Pesantren) yang sekarang dikenal dengan Pondok Pesantren Wathoniyah Islamiyah (PPWI).
Awalnya, madrasah ini sejenis sekolahan diniyah. Sekolah yang materi pelajarannya khusus ilmu-ilmu agama Islam. Tingkatannya sejajar dengan MI. Kegiatan dilaksanakan sore hari. Pada tahun 1954 pola pendidikan dirubah, pendidikannya tidak lagi untuk tingkat dasar, akan tetapi untuk tingkat Tsanawiyah dan Aliyah. Usaha ini disambut baik oleh masyarakat karena di desa Karangduwur atau di wilayah setempat belum ada pendidikan sejenis dan belum ada pendidikan yang setingkat dengan SLTP dan SLTA.
Dalam pengembangannya madrasah tidak banyak mengalami hambatan. Sejak tahun 1961 madrasah ini sudah dapat melengkapi sarana-sarana pendidikan yang memadai. Gedung belajar dan kantor guru sudah terpenuhi, semuanya dengan swadaya masyarakat. Status madrasah adalah pendidikan swasta di bawah lembaga Yayasan Kesejahteraan Ummat (YAKU) desa Karangduwur. Yayasan ini mendapat legalitas dari pemerintah dengan akte notaris No: 19/25 Februari 1975.
Mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat serta mutu pendidikan, madrasah memasukkan materi-materi pelajaran umum dengan tidak mengubah kapasitas pelajaran agama yang menjadi misi utama penyelengaraan madrasah.
Usaha dirintis oleh Bapak. As'ad Damanhuri SH, pada waktu beliau menjabat sebagai kepala madrasah + Th. 1961-1965, yaitu setelah madrasah mengikutsertakan anak didiknya dalam ujian negara. Dengan usaha ini akhirnya madrasah dapat membantu anak didiknya melanjutkan sekolah ke jenjang pandidikan di atasnya, baik perguruan tinggi umum atau agama.
Selengkapnya
Label:
Sejarah dan Profil
Perlunya Amandemen UU Perkawinan
Dalam UU Perkawinan No 1 Th 1974 disebutkan, seseorang boleh melangsungkan perkawinan (nikah) jika berusia minimal 16 tahun (perempuan) dan 18 tahun (laki-laki). Ini berarti anak perempuan yang baru lulus SMP/MTs bisa menikah, karena kira-kira umurnya 16 tahunan, dan anak laki-laki yang baru tamat SMU boleh menikah, karena usianya sekitar 18 tahunan.
Sementara itu, UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa jika usianya (tanpa membedakan jenis kelamin) minimal 18 tahun. Dengan demikian, seseorang yang usianya kurang dari/di bawah 18 tahun kategorinya masih kanak-kanak. Anak seusia SMA, sebelum ia lulus, masih kategori kanak-kanak, karena normalnya ketika menamatkan sekolah (SMA) sekira 18 tahunan. Selain itu, dalam UU PA juga disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan di usia kanak-kanak, artinya pernikahan di bawah 18 tahun (Pasal 26). Ini berarti, dalam UU PA perkawinan baru dibolehkan jika anak sudah berusia minimal 18 tahun, tanpa membedakan jenis kelamin.
Jika diasumsikan bahwa yang boleh menikah adalah mereka yang telah masuk fase dewasa, maka ada perbedaan dalam kedua UU perihal batas kedewasaan, atau batas usia di mana seseorang dikatakan dewasa. Dalam UU Perkawinan, seseorang dikatakan dewasa (perempuan), jika usianya sudah 16 tahun, dan karenanya boleh menikah. Sebaliknya, dalam UU PA, seseorang dikatakan dewasa (baik laki-laki atau perempuan), jika usianya sudah 18 tahun.
Konteks Historis
Terjadinya perbedaan (selisih 2 tahun) ini tentu saja berkaitan dengan konteks sosio-kultural ketika kedua UU lahir. UU Perkawinan Th 1974 lahir sekitar tiga dasarwarsa silam, era ketika pendidikan anak masih banyak dikesampingkan para orangtua. Mengenyam pendidikan dasar (SD/MI) sudah merupakan pencapaian signifikan, lumayan, sehingga jika selepas itu langsung nikah tidak masalah. Usia 16 tahun sesungguhnya sudah toleransi yang luar biasa, karena itu seusia lulus SMP, padahal kala itu belum dicanangkan wajib belajar 9 tahun seperti sekarang.
Paham patriarkis yang bercokol di masyarakat juga mungkin ikut berkontribusi dalam perumusan yang diskriminatif itu: laki-laki 18 tahun, perempuan 16 tahun. Kenapa tidak sama? Ini terkait dengan mind-set masyarakat yang lebih mengunggulkan anak laki-laki dalam banyak hal, dan terutama pendidikan. Dengan batasan 16 tahun, berarti anak perempuan (jika pun sekolah) cukup tamat SMP/MTs saja, setelah itu kawin. Dengan batasan 18 tahun, berarti anak laki-laki (jika pun sekolah) bisa sampai lulus SMA/Aliyah, dan setelah itu boleh menikah.
Perumusan diskriminatif itu bisa jadi juga terkait dengan “kearifan lokal” (local wisdom)—jika boleh disebut demikian—yang berkembang kala itu, yakni pemahaman agama yang konservatif dan tradisional di masyarakat (kaum Muslim). Pemikiran-pemikiran progresif (liberal) di bidang keagamaan (Islam) masih jarang saat itu—untuk tidak mengatakan ditabukan, tidak seperti sekarang yang sangat “semarak” dan bebas. Jika berpijak pada pemahaman tradisional (harafiah, konservatif), Nabi Saw menikahi Aisyah ketika usia putri Abu Bakar itu masih 9 tahun. Jadi, jika UU menetapkan batas minimal 16 tahun, mungkin itu malah dianggap sebagai toleransi yang luar biasa untuk konteks saat itu.
Sementara itu, UU PA lahir dalam kondisi di mana bangsa Indonesia telah mengalami perubahan sosial yang signifikan. Pesatnya teknologi informasi, tingginya tingkat pendidikan, menjadikan masyarakat telah sekian lama menyadari tentang pentingnya tumbuh kembang anak, bahaya hubungan seks di usia dini (pedofili) dan KTA (kekerasan terhadap anak), pentingnya kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak (KIA), pendidikan anak, emansipasi wanita, dst. Wawasan-wawasan inilah yang kemudian menghampirkan pada isu atau wacana tentang pentingnya perlindungan anak.
Bentuk perlindungan anak tentu banyak macamnya. Salah satunya, yang jadi tema kita sekarang, adalah pencegahan anak dari praktik perkawinan dini. Artinya, jangan sampai anak menjadi korban dari praktik nikah dini. Kenapa langkah ini penting? Karena, pernikahan dini akan berpotensi mencederai perkembangan anak secara mental, psikologis, sosial, dan intelektual anak (pendidikan). Ketika anak masih senang bermain, masih ingin sekolah, belum mandiri secara ekonomi, masih labil secara mental, tiba-tiba harus dihadapkan dengan kenyataan dan masalah dunia rumah tangga yang kompleks.
Oleh karena itulah, dalam UU PA, salah satu kewajiban orangtua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Berapa batasannya? Kembali ke rumusan dasar, bahwa yang disebut anak adalah maksimal usia 18 tahun. Angka 18 ini tentu saja bukan asal-asalan, karena meratifikasi pada Konvensi Hak-hak Anak Universal yang disetujui oleh Majelis Umum PBB (20 November 1989). Secara keilmuan, perihal batasan angka 18 ini juga bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan penelitian dan kajian para ahli, seorang anak (terutama perempuan) akan mencapai kematangan organ reproduksinya jika telah berusia minimal 18 tahun. Oleh karena itu, batasan pendewasaan usia perkawinan (PUP) sebaiknya 18 tahun. Dengan ungkapan lain pula, bahwa salah satu indikator usia dewasa (bukan lagi kanak-kanak) adalah kematangan dalam hal organ reproduksi. Dalam konteks perkawinan, masalah ini sangat penting, karena terkait erat dengan kesehatan reproduksi, padahal reproduksi adalah aspek yang tak bisa dilepaskan dari lembaga perkawinan.
Dalam UU PA hanya disebut anak saja, tanpa membedakan jenis kelamin, yang berarti ada kesamaan batasan antara anak laki-laki dan perempuan, 18 tahun. Rumusan ini merupakan buah dari kematangan kita dalam demokratisasi, yang telah diakui secara internasional. Dalam konteks demokrasi, kita mengakui dan menjunjung tinggi prinsip kesamaan dan kesetaraan antar manusia di dalam hak dan kewajiban, tanpa membedakan identitas dan status apa pun, termasuk jenis kelamin. Rumusan inilah (baca: 18 tahun, laki-laki/perempuan) yang membedakannya dengan ketentuan dalam UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perempuan boleh menikah jika usianya telah 16 tahun, sedangkan laki-laki 18 tahun.
Amandemen
Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa dalam kedua UU di atas tentu saja menunjukkan suatu kontradiksi hukum, yang jika tidak ditengahi akan menimbulkan masalah dalam praksis di lapangan. Orang yang berpatokan pada UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan akan menyatakan bahwa anak gadis setamat SMP/MTs yang menikah adalah sah, legal, karena telah berumur sesuai dengan UU, yakni 16 tahun. Sebaliknya, yang merujuk pada UU No 2 Th 2002 tentang Perlindungan Anak akan menuduh bahwa pernikahan seperti itu merupakan bawah umur, perkawinan anak. Pendukung UU PA akan mengatakan bahwa lelaki (suami) yang menyetubuhi gadis seusia 16 tahun itu adalah pedofil. Dan jika setahun setelah menikah si gadis (kini 17 tahun) melahirkan bayinya, itu sama saja “anak beranak”, karena si ibu belum dewasa (18 tahun).
Menanggapi kontradiksi seperti ini, demi mencegah pertentangan dalam praksis di lapangan, maka seyogianya pihak berwenang (Pemerintah, DPR) melakukan amandemen konstitusi, khususnya dalam pasal yang dimaksud, yakni perihal batasan usia dewasa. Pertanyaannya, dari kedua UU tersebut, mana yang perlu diamandemen? Apakah UU No 1 Th 1974, sehingga batasannya dinaikkan 2 tahun (dari 16 jadi 18)? Ataukah sebaliknya, UU No 2 Th 2002, sehingga batasannya diturunkan 2 tahun (dari 18 jadi 16)?
Secara pribadi penulis berada di pihak yang mendukung UU PA Th 2002. Bukan semata bahwa UU PA merupakan implementasi dari perumusan hukum yang berwawasan progresif (maju) dan modern, namun juga bahwa ada beberapa fakta penting di masyarakat yang menjadi alasan mengapa kita setuju pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP), dengan batasan yang setinggi mungkin. Fakta yang penulis maksud itu antara lain: Pertama, angka kematian ibu (AKI) di negara kita tertinggi se-ASEAN, yakni 228 orang per 100 ribu kelahiran (data 2007), dan padahal pada 2015 kita musti memenuhi target MDGs pada kisaran 102 /100 ribu kelahiran. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa salah satu penyebab utama tingginya AKI kita adalah faktor organ reproduksi para ibu yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan persalinan, di mana ini terjadi sebagai dampak dari praktik-praktik pernikahan dini. Salah satu jalan keluarnya tentu dengan PUP, hal mana ini akan menjadi faktor determinan dalam menyelamatkan hidup lebih banyak ibu dan bayi. Sebab, kehamilan di usia dini masuk kategori risiko tinggi (risti), bagi ibu maupun janin, entah dilihat dari sisi kesehatan, psikologis, serta tumbuh kembang anak.
Kedua, angka kanker serviks (leher rahim) di negeri kita juga menempati ranking 1 di dunia. Setiap jam 1 orang meninggal karena kanker ini (8.000/tahun). Setiap tahunnya ada 450.000 kasus kanker serviks baru. Tak ayal, kanker ini masih tetap menjadi pembunuh nomor satu bagi perempuan di Indonesia. Fakta ini logis, mengingat tradisi nikah dini masih sangat masif pada beberapa dekade lalu—bahkan sekarang pun masih terjadi di banyak daerah, sementara gejala kanker leher rahim muncul puluhan tahun kemudian setelah si ibu/perempuan melakukan hubungan seks kali pertama. Sebagaimana AKI, salah satu faktor utama menjangkitnya kanker serviks ini adalah hubungan seks di usia dini. Dengan PUP, andai pun tidak bisa dihapus sama sekali, paling tidak angka kasus kanker serviks bisa diturunkan, sehingga bisa meningkatkan angka harapan hidup ibu dan perempuan Indonesia.
Ketiga, data Sensus Penduduk 2010 sungguh mengejutkan. Kita awalnya memprediksi penduduk kita 232 jutaan, tetapi BPS menunjukkan fakta sekitar 236 jutaan. Tentu saja, hasil ini merupakan dampak diabaikannya program KB pasca reformasi, sehingga pertumbuhan penduduk kurang terkontrol. Jika kondisi ini dibiarkan, alih-alih mencapai target penduduk tumbuh seimbang di 2015, yang ada malah baby booming (ledakan bayi). Padahal, besarnya jumlah penduduk jika tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas, justru akan menjadi beban pembangunan. Sekarang saja, pemerintah sudah kelimpungan menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, perumahan, lapangan kerja, dsb. Apa yang terjadi jika ke depan populasi penduduk terus membengkak tanpa terkendali, sementara kemampuan pemerintah terbatas? Di sinilah, sekali lagi, PUP bisa menjadi salah satu solusinya. Dengan PUP, setidaknya ini akan bantu kita mengontrol jumlah PUS (pasangan usia subur). Praktik-praktik pernikahan bawah umur jelas berpotensi menambah jumlah PUS, dan banyaknya PUS berkonsekuensi memperbesar natalitas.
Dengan ketiga fakta di atas, sekali lagi, secara pribadi penulis mendukung dilakukannya amandemen konstitusi atas UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, persisnya pasal tentang batas usia perkawinan bagi perempuan, yakni dari 16 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan batas usia dewasa yang dipatok oleh UU PA Th 2002. Pun sesungguhnya yang kita dukung bukan pada batasan 18 tahun, atau angka 18 itu sendiri. Jika perlu dan mungkin, kalau bisa malah lebih tinggi dari itu, misalnya 20 tahun (patokan BKKBN). Karena, yang prinsip sesungguhnya adalah bahwa makin tinggi batasannya makin baik, karena itu akan menunjang PUP. Hanya saja, bagaimana lagi, pilihannya memang hanya ada dua, 16 tahun dan 18 tahun. Wallahu a’lam.(*)
(Sabrur Rohim, MSI)
Selengkapnya
Sementara itu, UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa jika usianya (tanpa membedakan jenis kelamin) minimal 18 tahun. Dengan demikian, seseorang yang usianya kurang dari/di bawah 18 tahun kategorinya masih kanak-kanak. Anak seusia SMA, sebelum ia lulus, masih kategori kanak-kanak, karena normalnya ketika menamatkan sekolah (SMA) sekira 18 tahunan. Selain itu, dalam UU PA juga disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan di usia kanak-kanak, artinya pernikahan di bawah 18 tahun (Pasal 26). Ini berarti, dalam UU PA perkawinan baru dibolehkan jika anak sudah berusia minimal 18 tahun, tanpa membedakan jenis kelamin.
Jika diasumsikan bahwa yang boleh menikah adalah mereka yang telah masuk fase dewasa, maka ada perbedaan dalam kedua UU perihal batas kedewasaan, atau batas usia di mana seseorang dikatakan dewasa. Dalam UU Perkawinan, seseorang dikatakan dewasa (perempuan), jika usianya sudah 16 tahun, dan karenanya boleh menikah. Sebaliknya, dalam UU PA, seseorang dikatakan dewasa (baik laki-laki atau perempuan), jika usianya sudah 18 tahun.
Konteks Historis
Terjadinya perbedaan (selisih 2 tahun) ini tentu saja berkaitan dengan konteks sosio-kultural ketika kedua UU lahir. UU Perkawinan Th 1974 lahir sekitar tiga dasarwarsa silam, era ketika pendidikan anak masih banyak dikesampingkan para orangtua. Mengenyam pendidikan dasar (SD/MI) sudah merupakan pencapaian signifikan, lumayan, sehingga jika selepas itu langsung nikah tidak masalah. Usia 16 tahun sesungguhnya sudah toleransi yang luar biasa, karena itu seusia lulus SMP, padahal kala itu belum dicanangkan wajib belajar 9 tahun seperti sekarang.
Paham patriarkis yang bercokol di masyarakat juga mungkin ikut berkontribusi dalam perumusan yang diskriminatif itu: laki-laki 18 tahun, perempuan 16 tahun. Kenapa tidak sama? Ini terkait dengan mind-set masyarakat yang lebih mengunggulkan anak laki-laki dalam banyak hal, dan terutama pendidikan. Dengan batasan 16 tahun, berarti anak perempuan (jika pun sekolah) cukup tamat SMP/MTs saja, setelah itu kawin. Dengan batasan 18 tahun, berarti anak laki-laki (jika pun sekolah) bisa sampai lulus SMA/Aliyah, dan setelah itu boleh menikah.
Perumusan diskriminatif itu bisa jadi juga terkait dengan “kearifan lokal” (local wisdom)—jika boleh disebut demikian—yang berkembang kala itu, yakni pemahaman agama yang konservatif dan tradisional di masyarakat (kaum Muslim). Pemikiran-pemikiran progresif (liberal) di bidang keagamaan (Islam) masih jarang saat itu—untuk tidak mengatakan ditabukan, tidak seperti sekarang yang sangat “semarak” dan bebas. Jika berpijak pada pemahaman tradisional (harafiah, konservatif), Nabi Saw menikahi Aisyah ketika usia putri Abu Bakar itu masih 9 tahun. Jadi, jika UU menetapkan batas minimal 16 tahun, mungkin itu malah dianggap sebagai toleransi yang luar biasa untuk konteks saat itu.
Sementara itu, UU PA lahir dalam kondisi di mana bangsa Indonesia telah mengalami perubahan sosial yang signifikan. Pesatnya teknologi informasi, tingginya tingkat pendidikan, menjadikan masyarakat telah sekian lama menyadari tentang pentingnya tumbuh kembang anak, bahaya hubungan seks di usia dini (pedofili) dan KTA (kekerasan terhadap anak), pentingnya kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak (KIA), pendidikan anak, emansipasi wanita, dst. Wawasan-wawasan inilah yang kemudian menghampirkan pada isu atau wacana tentang pentingnya perlindungan anak.
Bentuk perlindungan anak tentu banyak macamnya. Salah satunya, yang jadi tema kita sekarang, adalah pencegahan anak dari praktik perkawinan dini. Artinya, jangan sampai anak menjadi korban dari praktik nikah dini. Kenapa langkah ini penting? Karena, pernikahan dini akan berpotensi mencederai perkembangan anak secara mental, psikologis, sosial, dan intelektual anak (pendidikan). Ketika anak masih senang bermain, masih ingin sekolah, belum mandiri secara ekonomi, masih labil secara mental, tiba-tiba harus dihadapkan dengan kenyataan dan masalah dunia rumah tangga yang kompleks.
Oleh karena itulah, dalam UU PA, salah satu kewajiban orangtua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Berapa batasannya? Kembali ke rumusan dasar, bahwa yang disebut anak adalah maksimal usia 18 tahun. Angka 18 ini tentu saja bukan asal-asalan, karena meratifikasi pada Konvensi Hak-hak Anak Universal yang disetujui oleh Majelis Umum PBB (20 November 1989). Secara keilmuan, perihal batasan angka 18 ini juga bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan penelitian dan kajian para ahli, seorang anak (terutama perempuan) akan mencapai kematangan organ reproduksinya jika telah berusia minimal 18 tahun. Oleh karena itu, batasan pendewasaan usia perkawinan (PUP) sebaiknya 18 tahun. Dengan ungkapan lain pula, bahwa salah satu indikator usia dewasa (bukan lagi kanak-kanak) adalah kematangan dalam hal organ reproduksi. Dalam konteks perkawinan, masalah ini sangat penting, karena terkait erat dengan kesehatan reproduksi, padahal reproduksi adalah aspek yang tak bisa dilepaskan dari lembaga perkawinan.
Dalam UU PA hanya disebut anak saja, tanpa membedakan jenis kelamin, yang berarti ada kesamaan batasan antara anak laki-laki dan perempuan, 18 tahun. Rumusan ini merupakan buah dari kematangan kita dalam demokratisasi, yang telah diakui secara internasional. Dalam konteks demokrasi, kita mengakui dan menjunjung tinggi prinsip kesamaan dan kesetaraan antar manusia di dalam hak dan kewajiban, tanpa membedakan identitas dan status apa pun, termasuk jenis kelamin. Rumusan inilah (baca: 18 tahun, laki-laki/perempuan) yang membedakannya dengan ketentuan dalam UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perempuan boleh menikah jika usianya telah 16 tahun, sedangkan laki-laki 18 tahun.
Amandemen
Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa dalam kedua UU di atas tentu saja menunjukkan suatu kontradiksi hukum, yang jika tidak ditengahi akan menimbulkan masalah dalam praksis di lapangan. Orang yang berpatokan pada UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan akan menyatakan bahwa anak gadis setamat SMP/MTs yang menikah adalah sah, legal, karena telah berumur sesuai dengan UU, yakni 16 tahun. Sebaliknya, yang merujuk pada UU No 2 Th 2002 tentang Perlindungan Anak akan menuduh bahwa pernikahan seperti itu merupakan bawah umur, perkawinan anak. Pendukung UU PA akan mengatakan bahwa lelaki (suami) yang menyetubuhi gadis seusia 16 tahun itu adalah pedofil. Dan jika setahun setelah menikah si gadis (kini 17 tahun) melahirkan bayinya, itu sama saja “anak beranak”, karena si ibu belum dewasa (18 tahun).
Menanggapi kontradiksi seperti ini, demi mencegah pertentangan dalam praksis di lapangan, maka seyogianya pihak berwenang (Pemerintah, DPR) melakukan amandemen konstitusi, khususnya dalam pasal yang dimaksud, yakni perihal batasan usia dewasa. Pertanyaannya, dari kedua UU tersebut, mana yang perlu diamandemen? Apakah UU No 1 Th 1974, sehingga batasannya dinaikkan 2 tahun (dari 16 jadi 18)? Ataukah sebaliknya, UU No 2 Th 2002, sehingga batasannya diturunkan 2 tahun (dari 18 jadi 16)?
Secara pribadi penulis berada di pihak yang mendukung UU PA Th 2002. Bukan semata bahwa UU PA merupakan implementasi dari perumusan hukum yang berwawasan progresif (maju) dan modern, namun juga bahwa ada beberapa fakta penting di masyarakat yang menjadi alasan mengapa kita setuju pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP), dengan batasan yang setinggi mungkin. Fakta yang penulis maksud itu antara lain: Pertama, angka kematian ibu (AKI) di negara kita tertinggi se-ASEAN, yakni 228 orang per 100 ribu kelahiran (data 2007), dan padahal pada 2015 kita musti memenuhi target MDGs pada kisaran 102 /100 ribu kelahiran. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa salah satu penyebab utama tingginya AKI kita adalah faktor organ reproduksi para ibu yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan persalinan, di mana ini terjadi sebagai dampak dari praktik-praktik pernikahan dini. Salah satu jalan keluarnya tentu dengan PUP, hal mana ini akan menjadi faktor determinan dalam menyelamatkan hidup lebih banyak ibu dan bayi. Sebab, kehamilan di usia dini masuk kategori risiko tinggi (risti), bagi ibu maupun janin, entah dilihat dari sisi kesehatan, psikologis, serta tumbuh kembang anak.
Kedua, angka kanker serviks (leher rahim) di negeri kita juga menempati ranking 1 di dunia. Setiap jam 1 orang meninggal karena kanker ini (8.000/tahun). Setiap tahunnya ada 450.000 kasus kanker serviks baru. Tak ayal, kanker ini masih tetap menjadi pembunuh nomor satu bagi perempuan di Indonesia. Fakta ini logis, mengingat tradisi nikah dini masih sangat masif pada beberapa dekade lalu—bahkan sekarang pun masih terjadi di banyak daerah, sementara gejala kanker leher rahim muncul puluhan tahun kemudian setelah si ibu/perempuan melakukan hubungan seks kali pertama. Sebagaimana AKI, salah satu faktor utama menjangkitnya kanker serviks ini adalah hubungan seks di usia dini. Dengan PUP, andai pun tidak bisa dihapus sama sekali, paling tidak angka kasus kanker serviks bisa diturunkan, sehingga bisa meningkatkan angka harapan hidup ibu dan perempuan Indonesia.
Ketiga, data Sensus Penduduk 2010 sungguh mengejutkan. Kita awalnya memprediksi penduduk kita 232 jutaan, tetapi BPS menunjukkan fakta sekitar 236 jutaan. Tentu saja, hasil ini merupakan dampak diabaikannya program KB pasca reformasi, sehingga pertumbuhan penduduk kurang terkontrol. Jika kondisi ini dibiarkan, alih-alih mencapai target penduduk tumbuh seimbang di 2015, yang ada malah baby booming (ledakan bayi). Padahal, besarnya jumlah penduduk jika tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas, justru akan menjadi beban pembangunan. Sekarang saja, pemerintah sudah kelimpungan menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, perumahan, lapangan kerja, dsb. Apa yang terjadi jika ke depan populasi penduduk terus membengkak tanpa terkendali, sementara kemampuan pemerintah terbatas? Di sinilah, sekali lagi, PUP bisa menjadi salah satu solusinya. Dengan PUP, setidaknya ini akan bantu kita mengontrol jumlah PUS (pasangan usia subur). Praktik-praktik pernikahan bawah umur jelas berpotensi menambah jumlah PUS, dan banyaknya PUS berkonsekuensi memperbesar natalitas.
Dengan ketiga fakta di atas, sekali lagi, secara pribadi penulis mendukung dilakukannya amandemen konstitusi atas UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, persisnya pasal tentang batas usia perkawinan bagi perempuan, yakni dari 16 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan batas usia dewasa yang dipatok oleh UU PA Th 2002. Pun sesungguhnya yang kita dukung bukan pada batasan 18 tahun, atau angka 18 itu sendiri. Jika perlu dan mungkin, kalau bisa malah lebih tinggi dari itu, misalnya 20 tahun (patokan BKKBN). Karena, yang prinsip sesungguhnya adalah bahwa makin tinggi batasannya makin baik, karena itu akan menunjang PUP. Hanya saja, bagaimana lagi, pilihannya memang hanya ada dua, 16 tahun dan 18 tahun. Wallahu a’lam.(*)
(Sabrur Rohim, MSI)
Selengkapnya
Label:
Artikel
JADWAL DAN KELOMPOK PRESENTASI BAHASA INGGRIS & TIK MA WI KARANGDUWUR 2011
Ketentuan :
1. Membuat presentasi Bahasa Inggris dengan program Power Point.
2. Presentasi minimal 5 (lima) slide.
3. Presentasi dibagi per kelompok, setiap kelompok masing-masing 2 dan 3 anak.
4. Presentasi disimpan dalam Flash Disk
5. Sangat diharapkan presentasi adalah hasil karya sendiri.
Jadwal
A. XII IPA
Hari/Tanggal : Senin, 21 Februari 2011
Waktu : 08.00 Wib Sampai selesai
Tempat : Lab. Bahasa
B. XII IPS
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 08.00 Wib Sampai selesai
Tempat : Lab. Bahasa
Materi dan Kelompok adalah sebagai berikut :
Selengkapnya
1. Membuat presentasi Bahasa Inggris dengan program Power Point.
2. Presentasi minimal 5 (lima) slide.
3. Presentasi dibagi per kelompok, setiap kelompok masing-masing 2 dan 3 anak.
4. Presentasi disimpan dalam Flash Disk
5. Sangat diharapkan presentasi adalah hasil karya sendiri.
Jadwal
A. XII IPA
Hari/Tanggal : Senin, 21 Februari 2011
Waktu : 08.00 Wib Sampai selesai
Tempat : Lab. Bahasa
B. XII IPS
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 08.00 Wib Sampai selesai
Tempat : Lab. Bahasa
Materi dan Kelompok adalah sebagai berikut :
KELAS XII. IPA
Kelompok | Nama | Materi |
I | Khoerunisa Ul Khakiki | 1. News Item Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 27-28. |
| Siti Fathonah | ||
| Virda Rizanatul Umami | ||
II | Ernawati | 1. Recount Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 28-30. |
| Nurjanah | ||
| Mujtahidatun Khusna Sabil | ||
III | Dwi Lestari | 1. Explantion Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 30-31. |
| Ma'rifatun Khasanah | ||
| Mufidatul Khotimah | ||
IV | Desi Rahmawati | 1. Expotition Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 31-34. |
| Emi Lastuti | ||
| Tri Fithriyati | ||
V | Binti Sholehah Aulia Ummah | 1. Diseussion Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 34-35. |
| Darojatun Awaliyah | ||
| Azizatul Mar'ah | ||
VI | Binti Khasanah | 1. Review Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 35-37. |
| Binti Khuzaemah | ||
| Ummu Khabibah | ||
VII | Afriyanti | 1. Narrative Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 37-38. |
| Azmah Marvavilha | ||
| Siti Fatonah | ||
VIII | Afri Listiyani | 1. Spoof Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 38-39. |
| Asma Mardiyah | ||
| Rizka Jayantri | ||
IX | Taufiq Fajar Setiawan | 1. Descriptive Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal.39-40. |
| Wiji Hasan | ||
| Miftahul Huda | ||
X | Fatih Haqquzein | 1. Report Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 40-41. |
| Hasim Ikhwanudin | ||
XI | Anis Munandar | 1. Procedure Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 42. |
| Makhrus Fauzi |
KELAS XII. IPS
Kelompok | Nama | Materi |
I | Suwarto | 1. Giving Attention Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 2. 2. Offering Services / Help Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 2. 3. Giving Sugestions Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 3. |
| Muafiq Ma'sum | ||
| Agus wakhid Faozi | ||
II | Abdul Fatah | 1.Requesting Surprise Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 3. 2. Asking For and Giving Advice Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 3. 3. Expressing Obligation / Non Obligation Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 4. |
| Agus Anwar | ||
| Fauzan | ||
III | Eko Budi Setiawan | 1. Expressing Surprise Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 4. 2. Asking For and Apology Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 5. 3. Expressing Pleasure / Displeasure Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 5. |
| Guyub Setiawan | ||
| Akhmad Rosidin | ||
IV | Ragil Adhi Widjayanto | 1. Expressing Agreement / Disagreement Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 6. 2.Asking, Giving, and Refusing to Give Permission. Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 6. 3. Expressing Disbelief Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 8. |
| Ulfi Abdilah | ||
| Sodiqul Amin | ||
V | Fuad Syarif Hidayatullah | 1. Expressing Satisfaction / Dissatisfaction Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 9. 2. Asking For and Giving Opinions Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 9. 3. Expressing Promises Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 10. |
| Ibnu Sholeh | ||
| Mustofa Adi Saputro | ||
VI | Nurul Maulud Hudaeni | 1. Expressing Hope Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 10. 2. Expressing Sympathy Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris Hal. 10. 3. Expressing Likes and Dislikes Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris Hal. 11. 4. Inviting Someone Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris Hal. 11. |
| Ahmad Nasir Dalwaji | ||
VII | Ummu Asrofah | 1. Message Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 22. 2. Announcement Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 22-23. |
| Rifayani Winarti | ||
VIII | Oktafiyani | 1. Advertisement Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 23-24. |
| Meli Maryati | ||
IX | Juri Padwayati | 1. Brochure Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 25. |
| Inayati Istikomah | ||
X | Fathurrohmah | 1. Letter Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 26. |
| Etika Nur Rohmah | ||
XI | Dangiyatul Istikomah | 1. TIP Sumber : Detik-detik UN Bhs. Inggris, Hal. 27. |
| Afriyani Mubarokah |
Label:
Tugas dan Jadwal
Jumat, 11 Februari 2011
Calon Santri PPWI-Madrasah Wathoniyah Islamiyah: Wajib Ikut Tes Warteg
Tes Psikologi Warteg bertujuan untuk melihat psikologi Calon Siswa dari berbagai Aspek. Tes Gambar ini diyakini sangat efektif untuk menilai karakter siswa.
Selengkapnya



