Pages

Selasa, 15 Februari 2011

Perlunya Amandemen UU Perkawinan

Dalam UU Perkawinan No 1 Th 1974 disebutkan, seseorang boleh melangsungkan perkawinan (nikah) jika berusia minimal 16 tahun (perempuan) dan 18 tahun (laki-laki). Ini berarti anak perempuan yang baru lulus SMP/MTs bisa menikah, karena kira-kira umurnya 16 tahunan, dan anak laki-laki yang baru tamat SMU boleh menikah, karena usianya sekitar 18 tahunan.

Sementara itu, UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa jika usianya (tanpa membedakan jenis kelamin) minimal 18 tahun. Dengan demikian, seseorang yang usianya kurang dari/di bawah 18 tahun kategorinya masih kanak-kanak. Anak seusia SMA, sebelum ia lulus, masih kategori kanak-kanak, karena normalnya ketika menamatkan sekolah (SMA) sekira 18 tahunan. Selain itu, dalam UU PA juga disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan di usia kanak-kanak, artinya pernikahan di bawah 18 tahun (Pasal 26). Ini berarti, dalam UU PA perkawinan baru dibolehkan jika anak sudah berusia minimal 18 tahun, tanpa membedakan jenis kelamin.

Jika diasumsikan bahwa yang boleh menikah adalah mereka yang telah masuk fase dewasa, maka ada perbedaan dalam kedua UU perihal batas kedewasaan, atau batas usia di mana seseorang dikatakan dewasa. Dalam UU Perkawinan, seseorang dikatakan dewasa (perempuan), jika usianya sudah 16 tahun, dan karenanya boleh menikah. Sebaliknya, dalam UU PA, seseorang dikatakan dewasa (baik laki-laki atau perempuan), jika usianya sudah 18 tahun.

Konteks Historis

Terjadinya perbedaan (selisih 2 tahun) ini tentu saja berkaitan dengan konteks sosio-kultural ketika kedua UU lahir. UU Perkawinan Th 1974 lahir sekitar tiga dasarwarsa silam, era ketika pendidikan anak masih banyak dikesampingkan para orangtua. Mengenyam pendidikan dasar (SD/MI) sudah merupakan pencapaian signifikan, lumayan, sehingga jika selepas itu langsung nikah tidak masalah. Usia 16 tahun sesungguhnya sudah toleransi yang luar biasa, karena itu seusia lulus SMP, padahal kala itu belum dicanangkan wajib belajar 9 tahun seperti sekarang.

Paham patriarkis yang bercokol di masyarakat juga mungkin ikut berkontribusi dalam perumusan yang diskriminatif itu: laki-laki 18 tahun, perempuan 16 tahun. Kenapa tidak sama? Ini terkait dengan mind-set masyarakat yang lebih mengunggulkan anak laki-laki dalam banyak hal, dan terutama pendidikan. Dengan batasan 16 tahun, berarti anak perempuan (jika pun sekolah) cukup tamat SMP/MTs saja, setelah itu kawin. Dengan batasan 18 tahun, berarti anak laki-laki (jika pun sekolah) bisa sampai lulus SMA/Aliyah, dan setelah itu boleh menikah.

Perumusan diskriminatif itu bisa jadi juga terkait dengan “kearifan lokal” (local wisdom)—jika boleh disebut demikian—yang berkembang kala itu, yakni pemahaman agama yang konservatif dan tradisional di masyarakat (kaum Muslim). Pemikiran-pemikiran progresif (liberal) di bidang keagamaan (Islam) masih jarang saat itu—untuk tidak mengatakan ditabukan, tidak seperti sekarang yang sangat “semarak” dan bebas. Jika berpijak pada pemahaman tradisional (harafiah, konservatif), Nabi Saw menikahi Aisyah ketika usia putri Abu Bakar itu masih 9 tahun. Jadi, jika UU menetapkan batas minimal 16 tahun, mungkin itu malah dianggap sebagai toleransi yang luar biasa untuk konteks saat itu.

Sementara itu, UU PA lahir dalam kondisi di mana bangsa Indonesia telah mengalami perubahan sosial yang signifikan. Pesatnya teknologi informasi, tingginya tingkat pendidikan, menjadikan masyarakat telah sekian lama menyadari tentang pentingnya tumbuh kembang anak, bahaya hubungan seks di usia dini (pedofili) dan KTA (kekerasan terhadap anak), pentingnya kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak (KIA), pendidikan anak, emansipasi wanita, dst. Wawasan-wawasan inilah yang kemudian menghampirkan pada isu atau wacana tentang pentingnya perlindungan anak.

Bentuk perlindungan anak tentu banyak macamnya. Salah satunya, yang jadi tema kita sekarang, adalah pencegahan anak dari praktik perkawinan dini. Artinya, jangan sampai anak menjadi korban dari praktik nikah dini. Kenapa langkah ini penting? Karena, pernikahan dini akan berpotensi mencederai perkembangan anak secara mental, psikologis, sosial, dan intelektual anak (pendidikan). Ketika anak masih senang bermain, masih ingin sekolah, belum mandiri secara ekonomi, masih labil secara mental, tiba-tiba harus dihadapkan dengan kenyataan dan masalah dunia rumah tangga yang kompleks.

Oleh karena itulah, dalam UU PA, salah satu kewajiban orangtua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Berapa batasannya? Kembali ke rumusan dasar, bahwa yang disebut anak adalah maksimal usia 18 tahun. Angka 18 ini tentu saja bukan asal-asalan, karena meratifikasi pada Konvensi Hak-hak Anak Universal yang disetujui oleh Majelis Umum PBB (20 November 1989). Secara keilmuan, perihal batasan angka 18 ini juga bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan penelitian dan kajian para ahli, seorang anak (terutama perempuan) akan mencapai kematangan organ reproduksinya jika telah berusia minimal 18 tahun. Oleh karena itu, batasan pendewasaan usia perkawinan (PUP) sebaiknya 18 tahun. Dengan ungkapan lain pula, bahwa salah satu indikator usia dewasa (bukan lagi kanak-kanak) adalah kematangan dalam hal organ reproduksi. Dalam konteks perkawinan, masalah ini sangat penting, karena terkait erat dengan kesehatan reproduksi, padahal reproduksi adalah aspek yang tak bisa dilepaskan dari lembaga perkawinan.

Dalam UU PA hanya disebut anak saja, tanpa membedakan jenis kelamin, yang berarti ada kesamaan batasan antara anak laki-laki dan perempuan, 18 tahun. Rumusan ini merupakan buah dari kematangan kita dalam demokratisasi, yang telah diakui secara internasional. Dalam konteks demokrasi, kita mengakui dan menjunjung tinggi prinsip kesamaan dan kesetaraan antar manusia di dalam hak dan kewajiban, tanpa membedakan identitas dan status apa pun, termasuk jenis kelamin. Rumusan inilah (baca: 18 tahun, laki-laki/perempuan) yang membedakannya dengan ketentuan dalam UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perempuan boleh menikah jika usianya telah 16 tahun, sedangkan laki-laki 18 tahun.

Amandemen

Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa dalam kedua UU di atas tentu saja menunjukkan suatu kontradiksi hukum, yang jika tidak ditengahi akan menimbulkan masalah dalam praksis di lapangan. Orang yang berpatokan pada UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan akan menyatakan bahwa anak gadis setamat SMP/MTs yang menikah adalah sah, legal, karena telah berumur sesuai dengan UU, yakni 16 tahun. Sebaliknya, yang merujuk pada UU No 2 Th 2002 tentang Perlindungan Anak akan menuduh bahwa pernikahan seperti itu merupakan bawah umur, perkawinan anak. Pendukung UU PA akan mengatakan bahwa lelaki (suami) yang menyetubuhi gadis seusia 16 tahun itu adalah pedofil. Dan jika setahun setelah menikah si gadis (kini 17 tahun) melahirkan bayinya, itu sama saja “anak beranak”, karena si ibu belum dewasa (18 tahun).

Menanggapi kontradiksi seperti ini, demi mencegah pertentangan dalam praksis di lapangan, maka seyogianya pihak berwenang (Pemerintah, DPR) melakukan amandemen konstitusi, khususnya dalam pasal yang dimaksud, yakni perihal batasan usia dewasa. Pertanyaannya, dari kedua UU tersebut, mana yang perlu diamandemen? Apakah UU No 1 Th 1974, sehingga batasannya dinaikkan 2 tahun (dari 16 jadi 18)? Ataukah sebaliknya, UU No 2 Th 2002, sehingga batasannya diturunkan 2 tahun (dari 18 jadi 16)?

Secara pribadi penulis berada di pihak yang mendukung UU PA Th 2002. Bukan semata bahwa UU PA merupakan implementasi dari perumusan hukum yang berwawasan progresif (maju) dan modern, namun juga bahwa ada beberapa fakta penting di masyarakat yang menjadi alasan mengapa kita setuju pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP), dengan batasan yang setinggi mungkin. Fakta yang penulis maksud itu antara lain: Pertama, angka kematian ibu (AKI) di negara kita tertinggi se-ASEAN, yakni 228 orang per 100 ribu kelahiran (data 2007), dan padahal pada 2015 kita musti memenuhi target MDGs pada kisaran 102 /100 ribu kelahiran. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa salah satu penyebab utama tingginya AKI kita adalah faktor organ reproduksi para ibu yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan persalinan, di mana ini terjadi sebagai dampak dari praktik-praktik pernikahan dini. Salah satu jalan keluarnya tentu dengan PUP, hal mana ini akan menjadi faktor determinan dalam menyelamatkan hidup lebih banyak ibu dan bayi. Sebab, kehamilan di usia dini masuk kategori risiko tinggi (risti), bagi ibu maupun janin, entah dilihat dari sisi kesehatan, psikologis, serta tumbuh kembang anak.

Kedua, angka kanker serviks (leher rahim) di negeri kita juga menempati ranking 1 di dunia. Setiap jam 1 orang meninggal karena kanker ini (8.000/tahun). Setiap tahunnya ada 450.000 kasus kanker serviks baru. Tak ayal, kanker ini masih tetap menjadi pembunuh nomor satu bagi perempuan di Indonesia. Fakta ini logis, mengingat tradisi nikah dini masih sangat masif pada beberapa dekade lalu—bahkan sekarang pun masih terjadi di banyak daerah, sementara gejala kanker leher rahim muncul puluhan tahun kemudian setelah si ibu/perempuan melakukan hubungan seks kali pertama. Sebagaimana AKI, salah satu faktor utama menjangkitnya kanker serviks ini adalah hubungan seks di usia dini. Dengan PUP, andai pun tidak bisa dihapus sama sekali, paling tidak angka kasus kanker serviks bisa diturunkan, sehingga bisa meningkatkan angka harapan hidup ibu dan perempuan Indonesia.

Ketiga, data Sensus Penduduk 2010 sungguh mengejutkan. Kita awalnya memprediksi penduduk kita 232 jutaan, tetapi BPS menunjukkan fakta sekitar 236 jutaan. Tentu saja, hasil ini merupakan dampak diabaikannya program KB pasca reformasi, sehingga pertumbuhan penduduk kurang terkontrol. Jika kondisi ini dibiarkan, alih-alih mencapai target penduduk tumbuh seimbang di 2015, yang ada malah baby booming (ledakan bayi). Padahal, besarnya jumlah penduduk jika tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas, justru akan menjadi beban pembangunan. Sekarang saja, pemerintah sudah kelimpungan menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, perumahan, lapangan kerja, dsb. Apa yang terjadi jika ke depan populasi penduduk terus membengkak tanpa terkendali, sementara kemampuan pemerintah terbatas? Di sinilah, sekali lagi, PUP bisa menjadi salah satu solusinya. Dengan PUP, setidaknya ini akan bantu kita mengontrol jumlah PUS (pasangan usia subur). Praktik-praktik pernikahan bawah umur jelas berpotensi menambah jumlah PUS, dan banyaknya PUS berkonsekuensi memperbesar natalitas.

Dengan ketiga fakta di atas, sekali lagi, secara pribadi penulis mendukung dilakukannya amandemen konstitusi atas UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, persisnya pasal tentang batas usia perkawinan bagi perempuan, yakni dari 16 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan batas usia dewasa yang dipatok oleh UU PA Th 2002. Pun sesungguhnya yang kita dukung bukan pada batasan 18 tahun, atau angka 18 itu sendiri. Jika perlu dan mungkin, kalau bisa malah lebih tinggi dari itu, misalnya 20 tahun (patokan BKKBN). Karena, yang prinsip sesungguhnya adalah bahwa makin tinggi batasannya makin baik, karena itu akan menunjang PUP. Hanya saja, bagaimana lagi, pilihannya memang hanya ada dua, 16 tahun dan 18 tahun. Wallahu a’lam.(*)

(Sabrur Rohim, MSI)

0 komentar:

Posting Komentar