Pages

Jumat, 11 Februari 2011

Spirit Anti-Korupsi dalam Al-Qur'an

Meski bukan negara agama, Indonesia adalah negara berpopulasi terbesar kelima di dunia dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Lebih kurang 90 persen rakyat Indonesia beragama Islam. Setiap musim haji, calon jemaah haji asal Indonesia menempati jumlah terbesar dari negara-negara lain di mana pun. Belum lama ini, ada data terbaru bahwa penghafal al-Quran Indonesia juga menempati jumlah terbesar di seluruh dunia.

Namun demikian, apakah kuantitas yang demikian besar itu berbanding lurus dengan tingkat etika yang tinggi pula? Jawabannya: tidak selalu. Buktinya, dalam konteks Asia Tenggara, Indonesia justru tercatat sebagai negara dengan tingkat korupsi yang paling tinggi alias nomor wahid. Di Indonesia, korupsi telah sedemikian menggurita, sehingga seakan-akan menjadi budaya. Dari hulu ke hilir, dari atas ke bawah, korupsi tak ubahnya telah menjadi “denyut nadi” bangsa. Ini berarti, dalam konteks Indonesia, kuantitas umat beragama justru sama sekali tidak berbanding dengan kualitas keberagamaan (baca: kedalaman praktik keagamaan). Benar bahwa secara kuantitas negeri ini adalah terbesar dalam hal penduduk Muslim, akan tetapi, buktinya, tingkat korupsinya juga menduduki posisi puncak. Dari data ini, suka atau tidak suka kita harus menerima sebuah kesimpulan umum, bahwa karena penduduk mayoritasnya adalah Muslim, maka di Indonesia para koruptornya sebagian besar adalah Muslim.

***

Ada banyak pengertian tentang korupsi. Tetapi ada satu definisi umum, bahwa korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau kelompok (berarti ada korupsi berjamaah) dengan cara menyimpangkan harta kekayaan negara. Definisi ini pula yang penulis maksud dalam tulisan ini.

Tiga alasan

Selanjutnya, secara umum ada sejumlah alasan kenapa seseorang melakukan tindakan korupsi (penyimpangan kekayaan negara), antara lain: Pertama, karena faktor ekonomi. Artinya, seseorang melakukan korupsi disebabkan keterdesakan ekonomi yang menghimpitnya. Ia tidak punya uang, padahal ia butuh untuk menutupi keperluannya yang mendesak. Maka ia pun korups. Keterdesakan tersebut bisa terjadi dalam dua kondisi sebagai berikut: 1) Barangkali ia seorang pejabat, karyawan, atau pegawai yang miskin, sehingga ia sering kekurangan untuk mencukupi keperluan hidup sehari-hari yang pokok. Untuk mencukupinya, ia pun korups. Atau, 2) ia sesungguhnya seseorang yang kaya, yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi, akan tetapi ia perlu lebih banyak uang lagi untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan sekunder seperti kendaraan pribadi, rumah mewah, pendidikan tinggi, gaya hidup, dsb yang mungkin dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya yang menuntut demikian. Untuk mencukupinya, ia pun korups.

Kedua, karena faktor budaya. Dalam artian, seseorang melakukan korupsi karena budaya yang hidup dan berkembang di sekelilingnya, di kantor tempat di mana ia bekerja, adalah budaya korupsi. Ia terpengaruh oleh lingkungannya. Di kantornya, hal ihwal penyimpangan uang negara alias korupsi, melalui aneka trik dan tips, sudah menjadi rahasia umum. Dengan kata lain, korupsi telah menjadi sesuatu yang lumrah, normal, bahkan sebuah bahkan kelaziman kerja. Siapa yang tidak ikut dalam arus tersebut, akan terpinggirkan, dijauhi oleh lingkungan. Atau, malah lebih parahnya lagi, tidak akan mendapat jatah “kue” meski dalam kadar kecil sekalipun. Pendek kata, siapa yang tidak ikut korups, akan jatuh, hancur, dan sengsara lahir dan batin. Maka demi alasan tepaslira, tenggangrasa, ewuh-pekewuh, ia pun ikut-ikutan dalam budaya korupsi tersebut. Lebih parah lagi, ia ikut tenggelam dalam arus korupsi semata-mata demi alasan takut tidak dapat jatah “kue”, khawatir tidak bisa ikut merasakan kenikmatan material yang sudah dianggap lazim dan lumrah di lingkungan tersebut.

Ketiga, karena faktor lemahnya sistem dan pengawasan. Inilah yang umum terjadi. Seseorang tergoda untuk bertindak korups, karena sistem yang berlaku di tempat dia bekerja memungkinkannya untuk bertindak menyimpang. Sebenarnya dia mungkin tidak begitu terdesak oleh kebutuhan hidup dan sejenisnya, akan tetapi lemah sistem yang berlaku pada pekerjaan yang ia hadapi memberinya peluang untuk korupsi, maka ia pun mengambil peluang tersebut. Dengan kata lain, niat (korupsi) sebenarnya tidak ada, tetapi kesempatan memberinya peluang. Ditambah lagi, tidak ada pengawasan yang memadai (monitoring, evaluasi, dsb) terhadap sistem tersebut. Sistem yang lemah, sejatinya, bisa diperlengkapi dengan pengawasan yang ketat, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Jika sistem lemah, pengawasan juga rapuh, kondisi seperti ini jelas akan menjadi lahan basah korupsi. Sebab kondisi demikian jelas akan menggoda atau menstimulasi pikiran jahat banyak orang untuk bertindak menyimpang.

***

Lantas, apakah Islam, sebagai agama, tidak memiliki kerangka acuan moral yang mencegah terjadinya praktik korupsi? Persisnya, bukankah umat Islam memiliki al-Quran sebagai kitab suci? Apakah kitab suci tersebut tidak mengandung piwulang yang bisa menjadi inspirasi dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi? jawabannya, tentu saja: ada. Sebab, al-Quran, sebagaimana kitab-kitab suci yang lain, adalah spirit bagi pembangunan peradaban yang lebih baik untuk umatnya. Kandungan al-Quran adalah kritik sosial untuk membenahi segala bentuk ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Jadi, pastilah ada di dalam al-Quran spirit anti korupsi. Yang jadi soal, apakah umat mengetahui, memahami, atau lebih dari itu mampu menghayatinya atau tidak di dalam lapangan kehidupan yang mereka jalani.

Konsep Musabaqah

Menurut hemat penulis, spirit al-Quran tentang pencegahan korupsi secara substansial terletak pada satu konsep yang sangat filosofis, yakni tentang musabaqah (perlombaan), bisa juga disebut istibaqah ataupun musara’ah (secara substansial artinya sama saja). Rujukan konsep ini begitu banyak di dalam al-Quran, di antaranya QS yang menyatakan bahwa tujuan Allah menciptakan manusia adalah untuk menguji siapa di antara kita yang terbaik amalnya (liyabluwakum ayyukum ahsanu ‘amalan) [QS al-Mulk: 2]; bahwa Allah menciptakan jin dan manusia tidak lain hanya agar mereka beribadah kepada-Nya (wama khalaqtul-jinna wal-insa illa liya’buduni) [QS al-Dzariyat: 56]; bahwa hendaknya kita berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan (fastabiqul-khairat)[QS al-Baqarah: 148]; bahwa kita musti berlomba-lomba menuju ampunan dan surga Allah Swt (wa sari’u ila maghfiratin min rabbikum wa jannah…) [QS al-Baqarah: 133], dan masih banyak lagi ayat lainnya.

Konsep musabaqah—setidaknya dengan merujuk pada keterangan dalam ketiga ayat di atas—mengandung pengertian kurang lebih sbb: Bahwa Allah menciptakan manusia karena suatu tujuan, yakni agar manusia beribadah kepada-Nya sekaligus menguji siapa di antara kita (manusia) yang terbaik. Ini berarti, hidup ini adalah ajang untuk berlomba-lomba mencari perkenan (ridha) Allah Swt. Pemenang dalam perlombaan tersebut adalah mereka yang bisa meraih ridha Allah itu. Dalam ungkapan al-Quran yang lain, para pemenang itu disebut dengan istilah al-muttaqun (orang-orang yang bertakwa). Sebab, kata Allah, bahwa yang paling di antara kita di sisi Allah adalah yang paling takwa (inna akramakum ‘inda-Allahi atqakum) [QS al-Hujurat: 13]. Lantas, apa takwa itu? Takwa adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Dengan demikian, menjadi jelas di sini konsep musabaqah (perlombaan) itu, bahwa cakupannya berkisar pada dua hal saja: menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Pemenang adalah mereka yang bisa menjalankan perintah dan mejauhi larangan-Nya, sedangan pecundang adalah yang sebaliknya: melanggar larangan Allah dan mengabaikan titah-Nya.

Hemat penulis, jika dihayati dengan setulus hati oleh setiap insan Muslim, konsep musabaqah ini sangatlah signifikan dan urgens untuk mencegah kecenderungan tindak atau praktik korupsi (menyimpang) yang diakibatkan oleh tiga faktor seperti disebut di paragraf-paragraf sebelumnya. Penjelasannya kurang lebih sbb: Pertama, ketika seseorang menghayati bahwa hidup ini, bahwa kerja ini, atau aktivitas apa pun, adalah perlombaan (musabaqah), maka ia akan memilih berlaku jujur daripada bertindak korups (menyimpang) ketika bekerja. Sebab, dengan jujur berarti ia telah menggapai ridha (perkenan) Allah, yang dengan begitu ia menjadi pemenang di hadapan-Nya. Karena yang jadi tujuan utama adalah ridha Allah, ia tak peduli meski harus hidup miskin, meski tidak bermewah-mewah ala kelas menengah, asal dia tidak melanggar larangan Allah. Baginya, keterhimpitan ekonomi, hidup secara bersahaja dan sederhana, itu semua lebih utama daripada kaya dan bermewah-mewah karena hasil mencuri uang negara (korupsi). Baginya, orang yang mencari kekayaan dengan alasan apa pun (entah karena keterdesakan ekonomi, tuntutan gaya hidup, dsb) dengan jalan korupsi, meski secara lahiriah mereka sukses, jaya, menang, tetapi sesungguhnya di hadapan Allah mereka adalah orang-orang yang kalah di dalam perlombaan, pecundang, karena cara mereka tidak mendapat perkenan di sisi-Nya.

Kedua, ketika seseorang menghayati bahwa hidup ini adalah arena perlombaan (musabaqah) menuju perkenan-Nya, maka ia tidak mau tenggelam dalam budaya yang berkembang di sekelilingnya, sekuat dan sebesar apa pun arusnya. Alih-alih, ia malah menciptakan budaya tanding. Jika berada dalam sebuah tempat atau situasi kerja yang korups, ia tidak terbawa-bawa dalam praktik korupsi, serta tidak peduli jika orang-orang di lingkungan tersebut mencibirnya sebagai orang yang tidak bisa menyesuaikan diri (baca: ikut tradisi korups di tempat tersebut). Karena baginya hidup atau kerja ini adalah musabaqah (pertandingan) menuju perkenan (ridha) Tuhan, maka dengan tidak tenggelam dalam arus budaya korupsi itu, justru ia merasa sangat berbangga hati karena merasa dirinya sebagai satu-satunya pemenang di arena tersebut dan semua orang selain dia adalah pecundang di hadapan Allah Swt. Ia tak ambil pusing meski lingkungan tempat kerjanya mencibir, mengucilkan, memarginalkan dirinya—gara-gara dia tidak ambil bagian dalam praktik massal korupsi, asalkan jangan sampai dia serasa dikucilkan oleh Allah karena telah melanggar ajaran-Nya (dengan bertindak korups). Cibiran, olokan, dan pengucilan, baginya ibarat aral atau kerikil tajam yang menghadang jalan, yang jika tak kuat menghadapi justru akan mengganggu perjalanannya menuju sukses sebagai pemenang di hadapan-Nya.

Ketiga, manakala seseorang memandang bahwa hidup ini adalah ajang musabaqah (perlombaan) menuju perkenan (ridha) Allah, maka ia tak pernah memiliki niat untuk menggunakan kesempatan dalam kesempitan terkait dengan lemahnya sistem dan pengawasan di tempat dia bekerja. Ia menyadari, bahwa sebuah sistem mungkin sangat berpotensi tidak sempurna alias kurang, karena merupakan produk manusia. Dan adalah manusiawi, ketika buatan manusia itu mengandung kelemahan dan kekurangan. Tetapi sembari itu ia menyadari ada sistem yang sempurna dan absolut, yakni pengawasan Allah, Zat yang Mahatahu atas semua tindak tanduk kita. Kesadaran inilah yang menuntunnya untuk, minimal, tidak berbuat menyimpang (korups) meskipun kelemahan sistem memungkinkan untuk itu, atau, maksimal, secara mandiri memperbaiki sistem tersebut agar bisa mengikis peluang-peluang praktik korups setidaknya bagi dia sendiri atau syukur-syukur berlaku juga bagi orang lain lingkungan kerjanya. Kesemua itulah jalan baginya untuk benar-benar menjadi pemenang menuju ridha (perkenan) Allah.

Selain itu, soal pengawasan, dia menyadari betul bahwa hal itu penting juga untuk pemantauan dan evaluasi hasil kerja, atau secara khusus mencegah terjadinya praktik korupsi. Namun demikian, bagi seseorang yang secara batin telah menghayati bahwa hidup ini, kerja ini, adalah sebagai musabaqah (perlombaan) menuju ridha Allah, ada atau tidak pengawasan (tentu saja dari manusia) menjadi tidak begitu signifikan, meski secara prosedural adalah hal yang pokok. Karena hidup ini adalah perlombaan menuju ridha Allah, maka bagi dia sesungguhnya Allah-lah sebagai pengawas dan penilai utama; saban harinya, setiap detik dan setiap saat, di mana pun berada, ia selalu merasa setiap pekerjaan yang dilakukannya berada dalam pengawasan dan penilaian Tuhan. Penilaian dan pengawasan manusia memang perlu dan penting, akan tetapi jauh lebih penting penilaian dan pengawasan Allah. Dengan keyakinan seperti itulah ia akan selalu sadar dan ter jaga untuk tidak melakukan tindak-tanduk penyimpangan (baca: korups) dalam kondisi apa pun, baik darurat ataupun normal, karena jika demikian Tuhan pasti akan mencoretnya dari daftar manusia-manusia pemenang dalam perlombaan menuju perkenan (ridha)-Nya.

Penutup

Satu benang merah yang bisa dijumput di sini, bahwa dalam konteks keberagamaan, keinsafan batin merupakan salah satu modal dasar untuk membangun etika sosial yang luhur. Penghayatan yang tulus atas konsep musabaqah (perlombaan) kiranya bisa menjadi filter diri yang tangguh, karena terinternalisasi dalam kesadaran moral-keagamaan yang terdalam, terhujam di dalam sanubari pribadi insan beriman (Muslim, Mukmin). Jika kesadaran seperti ini sudah terbentuk, terbangun dengan baik—padahal kesadaran adalah pusat pengendalian perilaku manusia (baik atau buruk)—maka ini kemungkinan besar akan sangat efektif untuk mencegah seseorang melakukan praktik-praktik penyimpangan (misalnya: korupsi). Orang yang memiliki kesadaran seperti ini telah memiliki suatu konsep diri, pemahaman spiritual, bahwa kelak di akhirat Allah tidak akan meminta pertanggungjawaban pada kondisi sosial ekonomi, kebutuhan pribadi (gaya hidup), budaya, lingkungan, sistem, atau setan sekalipun, yang (bisa dianggap) menjadi penyebab tindak korupsi. Allah hanya akan meminta pertanggungjawaban atas korupsi itu an-sich, bukan apa yang ada di balik tindakan korupsi. Karena, yang dimintai pertanggungjawaban adalah diri, jiwa (nafs), bukan tetek bengek yang lain. Wallahu a’lam.[]
(Sabrur Rohim, MSI, alumnus PPWI 1994)

0 komentar:

Posting Komentar