Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Tanggapan Dan Bantahan Atas Penolakan Khabar Ahad
Rabu, 7 Nopember 2007 08:32:02 WIB
TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PENOLAKAN KHABAR AHAD
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Dalam hal ini sesungguhnya kita harus meneliti dan memeriksa kembali makna zhan dalam ayat-ayat itu menurut penafsiran para Shahabat, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in.
Sesungguhnya zhan (dugaan) yang termaktub dalam ayat-ayat di atas adalah untuk menggambarkan keyakinan orang-orang kafir dan kaum musyrikin. Mereka itu hanya mengikuti dugaan saja dalam ber’aqidah, hingga keyakinan mereka tidaklah sampai kepada tingkat kepastian.
Zhan yang dimaksud dalam ayat-ayat itu adalah dusta, yaitu yang diyakini oleh orang-orang musyrik. Dan yang menguatkan pengertian ini ialah lanjutan firman Allah berikut ini.
“Artinya : ...Mereka itu hanyalah mengikuti dugaan saja, dan sesungguhnya mereka itu hanyalah berdusta.” [Al-An’aam : 116]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : ... Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” [An-Najm : 28]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menerangkan surat an-Najm ayat 28 berkata, “Sesungguhnya orang-orang kafir itu tidak mempunyai ilmu yang benar dan tidak pula ucapan mereka. Bahkan mereka telah berdusta, omongannya palsu, mengada-ada, dan telah berbuat kekufuran yang keji. Mereka itu hanyalah mengikuti zhan yang tidak punya kepastian sedikit pun, dan mereka tidak berada di atas kebenaran sama sekali. Sungguh telah diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Jauhilah oleh kalian zhan (sangka-sangka), karena zhan itu adalah seburuk-buruk omongan dusta.’
Maka jauhilah dirimu dari orang-orang yang menolak kebenaran, dan tinggalkanlah mereka.” [1]
Sebenarnya dasar berfikir mereka hingga membedakan antara ‘aqidah dan ahkam dalam penggunaan hadits ahad sebagai hujjah merupakan dasar pemikiran filsafat yang dimasukkan ke dalam Islam.[2] Tentu saja hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salafush Shalih dan empat Imam madzhab. Pada hakekatnya mereka tidak punya dalil baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini. Adapun ayat-ayat yang mereka jadikan dasar adalah berkenaan dengan orang-orang kafir dan musyrik.
Alangkah bodohnya orang yang mengambil ayat sepotong-sepotong kemudian dijadikan hujjah sebagai dasar pemikiran tanpa melihat ayat-ayat lain dan hadits-hadits maupun pendapat para Salafush Shalih. Mereka lakukan yang demikian karena sudah sedemikian jauhnya mereka dari pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh para Shahabat ridwanullah ‘alaihim ajma'in, dan mereka sudah terlalu disibukkan dengan pendapat-pendapat tokoh filsafat dan sekte-sekte sesat.
Mereka juga menggunakan riwayat yang menunjukkan bahwa sejumlah Shahabat tidak menggunakan hadits ahad, misalnya saja Abu Bakar yang menolak hadits dari Mughirah mengenai warisan kepada nenek, beliau baru menetapkannya setelah hadits tersebut dikuatkan oleh Muhammad bin Maslamah. Demikian pula ‘Umar telah menolak hadits riwayat Abu Musa tentang isti'dzan (yaitu minta izin masuk rumah setelah salam tiga kali), dan baru menerapkannya setelah dikuatkan oleh Abu Sa'id. Juga Abu Bakar dan ‘Umar menolak riwayat yang disampaikan oleh ‘Utsman berkenaan dengan pemberian izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menolak Hakam al-Asyja'iy mengenai mufawwadhah (hadits mengenai mahar yang tidak sempat dibayar). Bahkan ‘Ali tidak mau menerima hadits ahad sebelum mengangkat sumpah rawinya, terkecuali hadits yang diriwayatkan Abu Bakar. Begitu pula ‘Aisyah menolak khabar ahad Ibnu ‘Umar tentang disiksanya mayit karena ratapan tangisan keluarganya.[3]
Jawaban Terhadap Riwayat-Riwayat di Atas
Tidak diragukan lagi bahwa para Shahabat telah melaksanakan hukum atas dasar hadits ahad. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dalam berita-berita mutawatir dan dalil-dalil serta perbuatan yang dilaksanakan atas dasar hadits ahad. Sekiranya terdapat berita bahwa para Shahabat menangguhkan beberapa khabar ahad, hal ini tidaklah merupakan dalil bahwa mereka tidak beramal atas dasar khabar ahad, akan tetapi mereka melakukan yang demikian semata-mata karena hati-hati atau didorong oleh keinginan untuk berbuat baik atas dasar landasan yang kokoh. Contoh penolakan Abu Bakar terhadap khabar yang diterima dari Mughirah mengenai warisan kepada nenek, bukan karena beritanya bersifat ahad, tetapi beliau menangguhkannya menanti adanya orang yang menguatkan khabar tersebut atau (dimungkinkan) adanya tambahan keterangan. Hal ini dilakukan beliau dengan alasan bahwa menurut pendapatnya, syari’at Islam menetapkan hak waris bagi nenek seperenam bagian. Karena pendapat itu tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an, maka haruslah diusahakan dan ditetapkan dengan segala kehati-hatian. Tetapi setelah Muhammad bin Maslamah menguatkan bahwa ia pun menerimanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abu Bakar tidak ragu-ragu lagi menerima hadits tersebut dan mengamalkannya. Demikian pula halnya penolakan ‘Umar terhadap khabar Abu Musa.
Pada intinya, kejadian-kejadian tersebut di atas merupakan pelajaran yang gamblang bagi para Shahabat dan generasi berikutnya yang menemukan sesuatu hal yang baru dalam Islam, apa lagi menyangkut hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang harus dilakukan dengan hati-hati. Karena itulah ‘Umar berkata, “Saya bukan meragukanmu, tapi hal ini menyangkut hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Kehati-hatian seperti ini bisa diajukan dalam setiap kejadian yang berkaitan dengan penerimaan hadits, tapi tujuannya bukan menolak penggunaan hadits ahad sebagai hujjah. Karena kalau kehati-hatian ini tidak dilakukan, maka tidak akan terjalin mata rantai antara Shahabat yang terdahulu dengan yang kemudian mengenai pengamatan dan pengamalan khabar ahad. Mata rantai antara Shahabat kepada Shahabat yang lainnya tidak keluar kedudukannya sebagai khabar ahad, walaupun diriwayatkan oleh dua atau tiga rawi.
Sehubungan dengan ini al-Amidi berkata sebagai berikut: “Riwayat yang ditolak atau yang ditangguhkan semata-mata karena tampak kontradiksi (bertentangan) atau tidak terpenuhi persyaratan periwayatan, bukan alasan untuk menolak penggunaan hadits ahad, bahkan di kalangan para Shahabat telah sepakat untuk mengamalkan khabar ahad. Oleh karena itu, terdapat kesepakatan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah hujjah, walaupun dibolehkan meninggalkan dan menangguhkan (ketika itu) karena adanya faktor luar yang dapat mempengaruhinya.” [4]
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab VI : Dalil Para Penolak Khabar, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Ibnu Katsir (IV/269)
[2]. Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqaa’id wal Ahkam (hal.54)
[3]. Al-Ihkam lil Amidy, dinukil dari As-Sunnah wa Makaanatuha fit Tsyari’ Al-Islmay (hal. 192)
[4]. As-Sunnah wa Makaanatuha fit Tsyari’ Al-Islmay (hal. 193-194)
Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Dalil Para Penolak Khabar Ahad
Selasa, 6 Nopember 2007 12:47:43 WIB
DALIL PARA PENOLAK KHABAR AHAD
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Di muka telah dijelaskan, bahwa As-Sunnah menurut sampainya kepada kita terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Kemudian para ulama membahas lagi dari segi wurudnya (sampainya kepada kita) menjadi qath'i dan zhanni.
Yang dimaksud dengan dalil qath’i ialah dalil mutawatir, sedangkan dalil zhanni ialah dalil yang diambil dari hadits ahad. Qath’i maksudnya ialah pasti dan tidak diragukan lagi sedangkan zhanni ialah dalil yang kepastian kebenarannya di bawah qath’i.
Dalam hal penolakan kabar ahad, yang paling menonjol ialah kaum Mu'tazilah dan Asy'ariyah. Mereka menolak hadits ahad karena adanya kaidah berfikir yang menyatakan bahwa akal adalah sumber kebenaran (yang lebih populer dikenal dengan dalil 'aqli). Menurut mereka bila ada dalil naqli (dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang bertentangan dengan akal, maka akallah yang didahulukan. Lebih-lebih bila dalil itu berkenaan dengan soal ‘aqidah atau perkara ghaib, maka mereka meragukan dan menolaknya.
Syaikh Mahmud Syaltut adalah termasuk tokoh yang dapat dikatakan mewakili mereka yang menolak kabar ahad di zaman ini. Ia adalah seorang tokoh pendukung gerakan Syaikh Muhammad ‘Abduh yang sering disebut sebagai motor gerakan Pembaharuan Islam atau tajdid?!
Dalam bukunya, Syaltut berkata, “Sungguh telah bersepakat para ulama, bahwasanya dalil 'aqli yang benar kaidahnya dengan rujukannya kepada kebaikan dan kepentingan manusia adalah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya. Adapun dalil naqli, maka sungguh banyak dari ulama yang berpendapat bahwa ia bukanlah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya, serta dalil ini tidak pula dapat menetapkan perkara ‘aqidah. Kaidah seperti ini ditetapkan oleh para ulama karena masalah ‘aqidah adalah lapangan pembahasan yang sangat luas dengan berbagai kemungkinan yang banyak, sehingga mustahil untuk ditetapkan hanya dengan dalil naqli semata. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa dalil naqli itu dapat menghasilkan keyakinan dan dapat menetapkan perkara ‘aqidah, mereka meletakkan syarat untuk diterimanya dalil naqli dalam hal ‘aqidah hanyalah yang qath’i saja, baik qath’i dalam periwayatannya ataupun qath’i dalam dalalahnya. Yang dimaksud qath’i dalam periwayatannya ialah tidak boleh ada padanya sedikit pun keraguan dalam hal sampainya riwayat tersebut kepada kita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berarti hanyalah riwayat mutawatir saja. Sedangkan yang dimaksud qath’i dalalahnya adalah sebagai syarat diterimanya riwayat mutawatir dalam bidang ‘aqidah, di mana keterangan yang terdapat dalam riwayat tersebut sifatnya muhkam (yakni gamblang dan jelas), sehingga tidak menerima adanya kemungkinan diartikan kesana-kemari. Maka apabila naqli memenuhi syarat tersebut, barulah ia dapat diterima sebagai berita yang harus diyakini dan pantas untuk menetapkan perkara ‘aqidah.”
Selanjutnya Syaltut menyatakan: “Perkara ‘aqidah tidak ditetapkan oleh hadits, karena perkara ‘aqidah adalah perkara yang harus diimani. Sehingga iman itu artinya ialah keyakinan yang pasti dan tidaklah sampai kepada keyakinan yang pasti kecuali yang qath’i riwayatnya maupun dalalahnya. Ini berarti hanya riwayat mutawatir saja yang bisa diterima. Karena itu hadits yang riwayatnya tidak sampai ke derajat mutawatir tidak lebih hanyalah zhan (dugaan semata). Dan dalil zhanni tidaklah dapat menetapkan perkara ‘aqidah.”
Dalil-dalil yang mereka pergunakan untuk menolak hadits ahad yang dikatakan tidak bisa dipakai sebagai hujjah dalam bidang ‘aqidah adalah sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” [Yunus : 36]
“Artinya : Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti perkataan belaka, mereka tidak lain hanyalah berdusta” [Al-An’aam : 116]
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” [An-Najm : 27-28]
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab VI : Dalil Para Penolak Khabar, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Pentadwinan (Pengumpulan/Pembukuan) As-Sunnah
Rabu, 25 April 2007 10:43:25 WIB
TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
[D]. PENTADWINAN (PENGUMPULAN/PEMBUKUAN) AS-SUNNAH
Penyampaian hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, karena menyangkut masalah-masalah agama. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga apabila dalam penyampaiannya terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zubair, “Mereka yang kuat ingatannya telah menyampaikan hadits tanpa ada kesalahan, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah”
As-Sunnah disalin dengan sangat hati-hati, baik dengan jalan hafalan maupun tulisan. Hal ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman para Shahabat sampai akhir abad pertama, hingga kemudian lembaran-lembaran yang berisikan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dikumpulkan pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Di mana ia memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm untuk menulis dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak itu pula dimulai ilmu periwayatan hadits. Kata khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad, “Perhatikanlah hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tulislah hadits-hadits itu, karena sesungguhnya aku khawatir akan hilangnya ilmu dengan wafatnya para ulama, dan janganlah diterima melainkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam saja.” [1]
Setelah Abu Bakar bin Muhammad menerima perintah khalifah, ia pun memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri, seorang ulama besar dan pemuka ahli hadits, untuk mengumpulkan hadits Nabi j secara resmi.
Tentang adanya periwayatan hadits, memang telah ditegaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dalam salah satu sabdanya:
ÊóÓúãóÚõæúäó æóíõÓúãóÚõ ãöäúßõãú æóíõÓúãóÚõ ãöãøóäú ÓóãöÚó ãöäúßõãú.
“Artinya : Sekarang kalian mendengar, dan kalian nanti akan didengar, dan akan didengar pula dari orang yang mendengar dari kalian.” [2]
Maksudnya, para Shahabat mendengar hadits-hadits dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, melihat perbuatan-perbuatan beliau, sifat-sifat beliau, dan segala perbuatan yang ditaqrir oleh beliau, kemudian para Shahabat meriwayatkannya (sesudah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat), riwayat para Shahabat akan didengar, diperlihatkan, dan dicatat oleh para Tabi'in. Begitu selanjutnya, para Tabi'in yang mendengar hadits dari para Shahabat akan meriwayatkan lagi, yang juga akan didengar dan dicatat oleh Tabi’ut Tabi’in. Bagai roda yang terus berputar, hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa diriwayatkan, diperlihatkan, didengar dan dicatat oleh imam pencatat hadits dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Malik, Ahmad, asy-Syafi’i, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya. Kitab-kitab mereka ini terpelihara dengan baik dari zaman ke zaman yang akhirnya sampai kepada kita dan insya Allah terus terpelihara hingga akhir zaman.
Kemudian setelah thabaqah Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm (wafat th. 117 H) dan Muham-mad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H), datanglah thabaqah kedua dengan pendiwanan (pembukuan) yang dilakukan secara resmi pula. Mereka ini terdiri dari ulama-ulama besar dan pemuka-pemuka ahli Hadits, di antaranya ialah:
1. Ibnu Juraij di Makkah
2. Sa'id bin Arubah
3. Al-Auza’i di Syam
4. Sufyan ats-Tsauri di Kufah
5. Imam Malik bin Anas di Madinah
6. ‘Abdullah Ibnul Mubarak
7. Hammad bin Salamah di Bashrah
8. Husyaim
9. Imam asy-Syafi'i
Mereka ini semuanya dari generasi Tabi'ut Tabi’in yang hidup pada zaman kedua Hijriyah. Cara pengumpulannya masih bercampur dengan perkataan-perkataan Shahabat dan fatwa-fatwa Tabi'in. Di antara kitab-kitab hadits yang paling masyhur pada abad ini ialah kitab al-Muwaththa’ yang disusun oleh Imam Malik bin Anas. Kemudian pada permulaan abad ketiga Hijriyah, bangkit kembali pemuka-pemuka ahli hadits yang membukukan hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam secara resmi. Dalam pengumpulan kali ini mereka menempuh dua cara, yaitu:
Pertama.
Khusus mengumpulkan hadits-hadits yang shahih saja. Orang yang pertama kali mengumpulkannya ialah:
• Imam al-Bukhari (Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, lahir th. 194 H - wafat th. 256 H)
• Imam Muslim (Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, lahir th. 204 H - wafat th. 261 H)
Kedua.
Hanya mengumpulkan hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam saja tanpa membedakan mana yang shahih dan mana yang tidak. Dalam kitab-kitab mereka ini terdapat hadits-hadits shahih, hasan dan dha’if, bahkan ada pula yang maudhu' (palsu). Kitab-kitab yang masyhur pada abad ketiga Hijriyah, antara lain :
1. Musnad Ahmad bin Hanbal (164 - 241 H)
2. Shahih al-Bukhari (194 - 256 H)
3. Shahih Muslim (204 - 261 H)
4. Sunan Abu Dawud (202 – 275 H)
5. Sunan ad-Darimi (181 – 255 H)
6. Sunan Ibni Majah (209 - 273 H)
7. Sunan an-Nasa-i (225 - 303 H)
Sedangkan kitab-kitab yang masyhur pada abad keempat Hijriyah, antara lain:
1. Shahih Ibnu Khuzaimah (223 - 311 H)
2. Mu'jamul Kabir, Mu'jamul Ausath, dan Mu'jamush Shaghir, yang disusun oleh ath-Thabrani (260-340 H)
3. Sunan ad-Daraquthni (306 - 385 H)
4. Al-Mustadrak al-Hakim (321 - 405 H)
Manuskrip-manuskrip para ulama ini terpelihara dengan rapi di berbagai perpustakaan dunia Islam. Kitab-kitab tersebut disalin dan dicetak ulang hingga tersebar ke berbagai pelosok dunia Islam. Kemudian kitab-kitab itu disyarah lagi oleh para ulama, ditahqiq, dan diringkas sanadnya. Demikianlah mata rantai yang tiada putus-putusnya dari rawi ke rawi terjaga dengan baik. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mempercayainya. Walaupun ada orang-orang yang mencoba untuk membuat riwayat-riwayat palsu. Tapi para ulama telah membahas dan meneliti serta menerangkan dengan jelas dalam kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits dha'if dan palsu, sehingga dengan demikian tidak menimbulkan keraguan lagi dalam menerima hadits-hadits yang benar-benar berasal dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam .
Pada abad sekarang ini ada seorang pakar hadits yang bernama Syaikh al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, beliau telah menyeleksi kitab-kitab Sunan dari Kutubus Sab’ah dengan membedakan antar yang shahih dan yang dha'if, kitab-kitab ini sudah dicetak. Di antaranya:
1. Shahih Sunan at-Tirmidzi dan Dha'if Sunan at-Tirmidzi,
2. Shahih Sunan Abi Dawud dan Dha'if Sunan Abi Dawud,
3. Shahih Sunan an-Nasa-i dan Dha'if Sunan an-Nasa-i,
4. Shahih Sunan Ibni Majah dan Dha'if Sunan Ibni Majah,
5. Shahih al-Adabul Mufrad dan Dha’if al-Adabul Mufrad,
6. Shahih Mawariduzh Zham’an dan Dha’if-nya,
7. Shahih at-Targhib wat Tarhib dan Dha’if-nya, dan kitab-kitab yang lainnya.
Bila mata rantai yang tiada putusnya dari zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabat, Tabi'in, Tabi’ut Tabi'in dalam penulisan hadits dan pembukuannya masih diragukan, maka orang yang meragukan adalah orang-orang yang zindiq, kufur, dan termasuk orang-orang yang paling bodoh di dunia tentang As-Sunnah, bahkan dihukumi keluar dari Islam. Dihukumi kafir karena dia telah menolak hujjah-hujjah As-Sunnah dan meragukan kebenaran yang datang dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
[E] BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL KEEMPAT
Dua riwayat yang dibawakan penentang As-Sunnah adalah lemah :
1. Riwayat pertama dengan periwayat Thabrani dalam kitab Mu'jamul Kabir dari jalan ‘Ali bin Sa'id ar-Razy, dari az-Zubair bin Muhammad az-Zubair ar-Rahawi, dari Qatadah bin al-Fudhail, dari Abi Hadhir, dari al-Wadhiin, dari Salim bin ‘Abdillah dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
Sanad pada hadits ini lemah, karena ada beberapa 'illatnya :
a. Al-Wadhiin bin ‘Atha’ jelek hafalannya
b. Qatadah bin al-Fudhail, kata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, “Bisa diterima kalau ada mutabi’-nya.”
c. Abi Hadhir tersebut lemah
2. Riwayat kedua dengan riwayat ad-Daraquthni dan al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad dari jalan Yahya bin Adam, dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa’id bin Abi Sa'id al-Makburi, dari ayahnya dari Abu Hurairah.
Abu Hatim ar-Razi dan Imam al-Bukhari menerangkan dalam tarikhul Kabir bahwa Ibnu Thuhman dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id al-Makburi, dari Nabi J ia menyebutkan hadits di atas, Yahya berkata, “Dari Abu Hurairah.” Ini adalah satu kekeliruan, sebenarnya tidak ada penyebutan Abu Hurairah.
Jadi 'illat hadits di atas ialah mursal, dan hadits mur-sal tidak bisa dijadikan hujjah. Kata Imam al-Baihaqi, “Ada hadits yang semakna dengan ini, tapi semuanya lemah. Ibnu Khuzaimah tentang kedudukan hadits ini mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat seorang di Timur ataupun di Barat yang mengenal berita Ibnu Abi Dzi'bin selain Yahya bin Adam. Dan tidak ada ulama hadits yang menetapkan hadits ini bersumber dari Abu Hurairah. Sesungguhnya terdapat kesimpangsiuran pada Yahya bin Adam mengenai sanad dan matannya, terdapat ikhtilaf yang banyak sehingga hadits ini goncang. Ada yang menyebutkan namanya, sehingga hadits ini terma-suk mursal.
Dengan demikian jelaslah bahwa riwayat yang dija-dikan pegangan para penentang dengan menggunakan hadits sebagai hujjah ternyata tidak mempunyai dasar sama sekali, bahkan para pakar hadits menyatakan bahwa dasar yang dijadikan untuk menentang As-Sunnah adalah tidak kuat.
Mengingkari penggunaan As-Sunnah sebagai hujjah dan anggapan bahwasanya Islam hanya memiliki sumber hanya dari Al-Qur’an semata, tidak mungkin menjadi pendirian seorang muslim yang benar-benar memahami agama Allah dan syari’at-Nya. Karena mengingkari As-Sunnah berarti mengingkari Al-Qur’an, bukankah ba-nyak hukum syari’at yang ditetapkan dalam As-Sunnah?
Pada umumnya, hukum-hukum yang terdapat da-lam Al-Qur’an hanyalah secara garis besar saja. Hal itu dibuktikan bahwa kita tidak akan menemukan dalam Al-Qur-an bahwa shalat itu lima waktu sehari semalam. Atau apakah kita temukan jumlah raka'at shalat di da-lamnya, tentang nisab zakat, rincian ibadah haji, dan segala hukum mu'amalah dan ibadah?
Abu Muhammad ‘Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm (wafat th. 456 H), yang dikenal dengan Ibnu Hazm, ber-kata, “Dapat kiranya kita mengajukan berbagai pertanyaan kepada orang yang rusak pendiriannya, yang tidak mau menggunakan hadits sebagai hujjah. Di bagian manakah ia dapat menemukan shalat Zhuhur empat rakaat dalam Al-Qur’an, cara sujud, bacaan shalat, dan cara salam? Adakah penjelasan tentang berbagai larangan bagi orang yang berpuasa, nishab zakat emas, perak, kam-bing, unta, dan sapi? Adakah aturan rinci tentang pelaksanaan ibadah haji, waktu wuquf di Arafah, cara me-laksanakan shalat di Muzdalifah, cara melempar jumrah, tata cara ihram, dan larangannya? Adakah ketentuan tegas tentang balasan-balasan potong tangan bagi pencuri, larangan kawin dengan saudara sepersusuan? Adakah hukum yang rinci tentang makanan dan sembelihan yang diharamkan, sifat sembelihan dan binatang kurban? Adakah rincian hukum pidana, ketetapan hukum thalaq (cerai), hukum jual beli, riba, hukum perdata, sumpah dan hukum tahanan, umrah, shadaqah, dan semua ketentuan fiqh lainnya?
Di dalam Al-Qur’an terdapat ketentuan yang menye-luruh, yang apabila rinciannya kita abaikan, kita tidak mungkin dapat melaksanakan isi Al-Qur’an. Untuk itu kita harus kembalikan semuanya kepada apa yang telah diriwayatkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau. Sekalipun kesepakatan ulama yang berkenaan dengan persoalan yang sederhana, haruslah didasarkan pada hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya masih ada orang yang berpendirian bahwa hanya yang terdapat di dalam Al-Qur’an saja yang dijadikan pegangan, maka menurut ijma' ulama orang tersebut telah kafir. Karena orang yang berpendirian seperti itu, niscaya dia akan merasa cukup shalat satu raka’at dari waktu terbit fajar hingga larut malam, dia tidak akan menemukan dalam Al-Qur’an lebih dari sekedar perintah shalat.
Orang yang Inkar Sunnah adalah kafir, musyrik, halal darah dan hartanya. Mereka sama halnya dengan tokoh Rafidhah yang telah dihukumi kafir menurut ijma’ ummat Islam.
Selain itu jika ada orang yang hanya berpegang pada pendapat yang disepakati para imam saja, dan meninggalkan setiap yang diperselisihkan padahal nash-nashnya ada, mereka menurut ijma’ ulama termasuk orang fasik.
Atas kedua dasar itulah hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam wajib dijadikan pegangan. [3]
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab V : Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Kitabul ‘Ilmi bab Kaifa Yuqbadhul ‘Ilmu? (Fat-hul Baary I/194) dan ad-Darimy (I/126).
[2]. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/321), Abu Dawud (no. 3659), al-Hakim (I/95) dan Ibnu Hibban (Shahih Mawariduzh Zham’an no. 65), dari jalan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu
[3]. Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (I/214-215), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Tanggapan Dan Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah (Inkaarus Sunnah)
Selasa, 24 April 2007 14:14:07 WIB
Halaman ke-1 dari 2
TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
[A]. BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL PERTAMA
Tiga ayat yang dijadikan dalil oleh Inkaarus Sunnah (penentang As-Sunnah) tidak dapat dijadikan hujjah atau dasar untuk menolak As-Sunnah. Menurut Imam al-Auza’i rahimahullah bahwa yang dimaksud Al-Qur’an menerangkan segala sesuatu, yakni menerangkan dengan penjelasan yang terdapat dalam As-Sunnah. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan kewenangan oleh Allah untuk menerangkan Al-Quranul Karim kepada umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Kami turunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau jelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir” [An-Nahl : 44]
Kata Imam Asy-Syafi’i, “Istilah al-Bayan (tibyan) yang disebut dalam Al-Qur’an mengandung berbagai makna yang mencakup pengertian pokok sebagai sumber yang dijabarkan dalam berbagai cabang hukum (furu'). Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an oleh Allah kepada makhluk-makhlukNya yang mengandung berbagai segi
1). Ketentuan fardhu yang dicantumkan sebagai nash secara global, yaitu wudhu', shalat, zakat, puasa, dan haji. Juga terdapat larangan berbuat keji secara terang-terangan atau tersembunyi, seperti larangan zina, minum-minuman keras, makan bangkai, ma-kan darah, dan daging babi. Demikian pula disebutkan tata cara wudhu’ dan sebagainya.
2). Ketentuan yang tegas dari firman Allah dalam Al-Qur’an dijelaskan melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya jumlah raka’at shalat, nishab dan waktu zakat, serta ketentuan lainnya yang belum dijabarkan dalam Al-Qur’an.
3). Ketentuan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur-an wajib diikuti, karena Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta selalu berpedoman kepada hukumnya. Barangsiapa yang telah melaksanakan ketentuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia menerima ketentuan Allah.
4). Kewajiban yang dikenakan kepada hamba-hamba-Nya ini bertujuan agar bersungguh-sungguh mencari keterangan itu, dan Allah menguji ketaatan mereka dalam berijtihad sebagaimana ujian dalam hal-hal yang difardukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Selanjutnya Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa barangsiapa yang menjadikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum, pasti akan menjadikan As-Sunnah sebagai hujjah, karena Allah telah menjadikan makhluk-Nya untuk mentaati Rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : ..Apa yang diberikan Rasul kapadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggal-kanlah...” [Al-Hasyr: 7]
“Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An-Nisaa’: 65]
Orang-orang yang ingkar kepada As-Sunnah dengan menggunakan beberapa dalil dari ayat yang mengingkari ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Rasu-lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah seperti orang-orang yang di-sinyalir Allah dalam firman-Nya:
“Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melain-kan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat besar. Dan Allah tidak lengah dari apa kamu perbuat.” [Al-Baqarah : 85]
[B]. BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL KEDUA
Adapun yang dimaksud dengan istilah hifzhudz dzikir dalam ayat 9 surat al-Hijr:
“Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikra dan Kami pasti memeliharanya.” [Al-Hijr : 9]
Tidaklah terbatas pada perlindungan terhadap Al-Qur’an saja, melainkan mencakup peraturan Allah serta peraturan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah menetapkan arti dzikr itu lebih umum dari hanya al-Qur’an saja.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : Tanyakanlah kepada ahli dzikir sekiranya kalian tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]
Yang dimaksud dzikir dalam ayat ini ialah orang yang memahami Dinullah dan syari'at-Nya. Tidaklah diragukan lagi bahwa Allah menjamin Sunnah Rasul-Nya sebagaimana Dia menjamin Kitab-Nya. Hal ini terbukti dari perjuangan ulama yang telah menghabiskan usianya dalam menghafal, menyalin, mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di samping itu mereka juga tidak lupa mengadakan seleksi yang ketat terhadap As-Sunnah.
Imam Muhammad bin ‘Ali bin Hazm yang terkenal dengan Ibnu Hazm berkata, “Di antara para ahli bahasa dan syari'at tidak terdapat perbedaan faham bahwa wahyu dari Allah merupakan ajaran yang diturunkan. Wahyu ini seluruhnya dijamin oleh Allah Ta’ala. Segala yang termasuk dalam jaminan Allah pasti tidak akan hilang atau menyimpang sedikit pun selama-lamanya, dan tidak akan pernah muncul keterangan yang membatalkan wahyu tersebut”.
Kemudian Ibnu Hazm menolak penafsiran kata dzikr dalam Al-Qur-an (Al-Hijr: 9) yang hanya diartikan sebagai Al-Qur’an saja. Ia berkata, “Pandangan tersebut hanyalah dusta yang jauh dari pembuktian, dan bermaksud mempersempit arti dzikr tanpa suatu dalil pun. Kata dzikr dalam ayat tersebut ialah suatu nama yang berkaitan dengan segala yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya, baik itu Al-Qur’an maupun As-Sunnah, dan As-Sunnah merupakan wahyu sebagai penjelasan Al-Qur’an.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya :...Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir.” [An-Nahl: 44]
Jadi, nyatalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menjelaskan kepada ummat manusia, karena banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang hanya dicantumkan secara garis besarnya saja, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Dari bunyi lafazhnya, tidak dapat kita ketahui apa sebenarnya yang dikehendaki Allah kepada kita selaku hamba-Nya. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya penjelasan tersebut tidak ada atau diabaikan begitu saja, maka sebagian besar syari’at yang difardhukan kepada kita akan gugur, dan kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ayat-ayat tersebut (bila As-Sunnah tidak dijamin).
Al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahim al-Wazir, setelah membaca ayat di atas (Al-Hijr : 9), ia berkata: “Konsekuensi dari ayat ini ialah bahwa syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terpelihara dan Sunnahnya tetap dijaga Allah.”
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Sunnah Nabi j terpelihara ialah Allah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi, dan syari’atnya sebagai penutup segala syari’at. Ummat manusia dipe-rintahkan Allah agar beriman dan mengikuti syari’atnya sampai hari Kiamat, dengan demikian batallah syari’at yang menyalahi syari’at beliau. Allah tetapkan syari’at beliau serta memeliharanya, karena suatu hal yang mustahil bila Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya mengikuti syari’at yang telah lenyap, atau tidak terpelihara. Dan ingat, ummat Islam telah sepakat bahwa rujukan asasi bagi syari’at Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena kita tidak bisa memahami Al-Qur’an dan menegakkan hujjah Allah dalam mengadili hamba-hamba-Nya melainkan dengan risalah dan syari’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini sebagai pertanda bahwa pemeliharaan Al-Qur-an tidak sempurna melainkan dengan dipeliharanya As-Sunnah. Ada satu di antara kaidah ushul yang perlu kita ketahui, Syaikh Jamaluddin al-Qasimy menjelaskannya bahwa hadits tersebut dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala
1 2 next
Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Tanggapan Dan Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah (Inkaarus Sunnah)
Selasa, 24 April 2007 14:14:07 WIB
Halaman ke-2 dari 2
[C]. BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL KETIGA
Dalam beberapa hadits shahih diungkapkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penulisan hadits, di antaranya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang dipakai hujjah oleh Inkarus Sunnah. Hadits tersebut memang shahih, tetapi kita harus melihat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan masalah ini dan penjelasan dari para ulama. Imam an-Nawawi menjelaskan hadits Abu Sa’id dengan membawakan beberapa pendapat, di antaranya :
1). Larangan penulisan yang dimaksud ialah menuliskan hadits dengan Al-Qur’an dalam satu lembaran, karena dikhawatirkan akan tercampur dengan Al-Qur’an.
2). Larangan yang dimaksud khusus bagi orang yang kuat hafalannya supaya tidak mengandalkan tulisan. Adapun orang yang tidak kuat hafalannya, maka ia menulis.
3). Hadits Abu Sa'id yang melarang menulis hadits sudah mansukh dengan hadits yang menyuruh untuk menulis.
Menurut Syaikh Ahmad Muhammad Syakir: “Jawaban yang benar adalah larangan penulisan sudah dihapuskan (dimansukh) dengan hadits lain yang menyuruh menulis hadits.
Hadits-hadits yang memerintahkan untuk menulis hadits (As-Sunnah):
[1]. Pada waktu Fathu Makkah (tahun 8H.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, kemudian seseorang dari Yaman yang biasa dipanggil Abu Syah berkata, “Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku.” Lalu beliau bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu Syah.” [1]
Yang dimaksud, “Tuliskanlah untukku,” kata Imam al-Auza'i ialah: “Ia minta dituliskan khutbah yang ia dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan kata Abu ‘Abdirrahman, “Tidak ada satu hadits pun yang paling sah tentang penulisan hadits selain hadits ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (Shahabat) menuliskan khutbah yang ia dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2]. Kata ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena aku ingin menghafalnya, kemudian orang-orang Quraisy melarangku sambil berkata, ‘Apakah engkau tulis semua yang kau dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang bersabda di kala senang dan marah?’ Lalu aku berhenti menulis, kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mengisyaratkan ke mulut beliau seraya bersabda:
"Artinya : Tulislah, demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya, tidaklah keluar dari mulutku ini melainkan yang haq.” [2]
[3]. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak seorang pun dari Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak hafalan haditsnya selain aku, dan yang hampir sama banyaknya denganku adalah ‘Abdullah bin ‘Amr, karena ia menulis.” [3]
Hadits-hadits di atas telah diamalkan oleh para Shahabat, Tabi'in, dan juga ummat yang telah sepakat sesudah itu tentang bolehnya menuliskan hadits. Semua itu menunjukkan bahwa hadits Abu Sa'id telah mansukh dan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terjadi pada awal Islam, karena dikhawatirkan tercampur antara Al-Qur-an dan As-Sunnah dalam penulisannya. Sedangkan hadits Abu Syah terjadi pada Fathul Makkah (di akhir-akhir hayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), demikian juga hadits Abu Hurairah, beliau masuk Islam pada tahun ke-7H, kemudian terjadi ijma' tentang penulisan dan khabar yang demikian berupa khabar mutawatir ‘amali dari Salafush Shalih yang mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.
Riwayat-riwayat yang dibawakan oleh Inkarus Sunnah bahwa para Shahabat tidak menyukai penulisan hadits, riwayat itu tidak sah, bahkan sebaliknya mereka memerintahkan untuk menuliskan hadits.
Ada yang meriwayatkan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu melarang penulisan hadits, menurut Imam adz-Dzahabi tidak sah riwayatnya, karena dalam kenyataannya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian pula ‘Umar, ‘Ali, dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhum yang diriwayatkan bahwa mereka melarang orang menuliskan hadits, riwayatnya sangat lemah derajatnya. Jika pun seandainya ada riwayat yang sah dari mereka akan larangan menuliskan hadits, justru dari mereka pula banyak riwayat yang memerintahkan menuliskan hadits.
Penulisan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh para Shahabat dapat kita lihat dari nukilan riwayat-riwayat berikut ini :
1. Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada Anas bin Malik yang isinya memuat hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Anas menjabat sebagai Amil di Bahrain.
2. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat-surat resmi agar kaum muslimin mengamalkannya. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata, “Kami bersama ‘Utbah bin Farqad (di Azarbaizan), lalu ‘Umar mengirim surat kepadanya yang berisikan beberapa hadits yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara surat-surat yang dikirimkan isinya ialah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : “Orang-orang yang memakai sutera, maka ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat.” [4]
3. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu menganjurkan orang-orang menuliskan hadits, dan terkadang mendiktekannya kepada mereka.
4. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, penulis wahyu, adalah juga Shahabat yang pertama kali menulis tentang hadits-hadits faraidh.
Abu Ja'far bin Barqan berkata, “Seandainya Zaid bin Tsabit tidak menulis hadits-hadits faraidh, sungguh yang demikian ini (ilmu faraidh) akan hilang dari ummat ini.
5. Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada keponakannya yang berisikan dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [5]
6. Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu membolehkan untuk menuliskan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [6]
7. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu adalah seorang Shahabat yang kepadanya banyak para Shahabat dan Tabi'in menulis sari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau pernah dido'akan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dapat menghafal hadits-hadits, dan setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya ia tidak pernah lupa. [7]
8. Anas bin Malik Abu Hamzah al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu adalah seorang Shahabat yang bagus sekali dalam menulis hadits, sehingga Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mengutusnya ke Bahrain. Dan Anas menganjurkan anak-anaknya untuk menulis hadits.
Tsumamah bin ‘Abdullah berkata, “Anas berwasiat kepada anak-anaknya, ‘Wahai anak-anakku ikatlah ilmu itu dengan tulisan.’”
9. ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu adalah termasuk Shahabat yang banyak menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah memerintahkan kepadanya agar menulis hadits-hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang sudah disebutkan riwayatnya. Hingga hadits-hadits yang ditulisnya terkumpul dalam satu Shahifah ash-Shadiqah.
10. ‘Abdullah bin az-Zubair Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada Qadhi ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas'ud yang isinya memuat hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]
11. Mu'awiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengirim surat kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha agar ia menuliskan apa-apa yang didengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ‘Aisyah pun menuliskannya.
As-Sya'bi berkata, “Telah menceritakan kepadaku juru tulis Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, ‘Mu'awiyah menulis surat kepadaku yang isinya: ‘Hendaklah engkau tuliskan untukku hadits-hadits yang pernah engkau dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .’ Maka aku pun menuliskannya.’”
Di antara para Shahabat lainnya yang menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
12. Abu Rafi'.
13. Abu Sa'id al-Khudri.
14. Ubay bin Ka’ab al-Anshari.
15. Abu Musa al-Asy’ari.
16. Asma’ binti Unais.
17. ‘Usaid bin Hudhair al-Anshari.
18. Al-Barra’ bin ‘Azib.
19. Jabir bin Samurah.
20. Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali.
21. Jabir bin ‘Abdillah bin ‘Amr.
22. Hasan bin ‘Ali.
23. Rafi' bin Khadij.
24. Zaid bin Arqam.
25. Subai'ah al-Aslamiyyah.
26. Sa’ad bin Ubadah al-Anshari.
27. Salman al-Farisi.
28. As-Saib bin Yazid.
29. Sahl bin Sa’ad as-Sa'idi al-Anshari.
30. Syaddad bin Aus bin Tsabit al-Anshari.
31. Samurah bin Jundub.
32. Syamghun al-Azdi al-Anshari.
33. Dhahhak bin Sufyan al-Kilaabi.
34. Dhahhak bin Qais al-Kilaabi.
35. ‘Abdullah bin Abi Aufa.
36. ‘Abdullah bin ‘Abbas.
37. ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab.
38. ‘Abdullah bin Mas'ud al-Hudzali.
39. ‘Itban bin Malik al-Anshari.
40. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
41. Fathimah binti Qais.
42. Muhammad bin Maslamah al-Anshari.
43. Mu'adz bin Jabal.
44. Ummul Mukminin Maimunah binti Harits al-Hi-lalliyyah.
45. ‘Amr bin Hazm al-Anshari.
46. An-Nu'man bin Basyir.
47. Abu Bakar ats-Tsaqafi Nufa’i bin Masruh.
48. Abu Syah.
49. Abu Hindin ad-Daari.[9]
Dari kalangan Tabi'in yang menuliskan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagi berikut:
1. Aban bin ‘Utsman bin ‘Affan.
2. Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i al-Awar.
3. Abu Aliyah ar-Riyahi.
4. Amir bin Sharaahil bin ‘Amr asy-Sya’bi al-Hamdani.
5. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
6. ‘Urwah bin az-Zubair.
7. Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar ash-Shidiq.
8. Muhammad bin ‘Ali bin Abi Thalib.
9. ‘Ubaidah bin ‘Amr as-Salmani al-Muradi.
10 Ayyub bin Abi Tamimah as-Sikhtiyaani.
11. Ma’imun bin Mihran.
12. Nafi’ maula Ibnu ‘Umar.
13. Manshur bin Mu’tamir. [10]
Dan masih banyak lagi para Tabi'in yang menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung dari para Shahabat, dan untuk kemudian mereka pun menganjurkan kepada para Tabi’ut Tabi'in untuk menuliskannya, dan begitulah seterusnya sehingga membentuk suatu mata rantai sampainya hadits-hadits itu kepada kita saat ini.
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab V : Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 2434), Muslim (no. 1355), Ahmad (II/238) dan Abu Dawud (no. 3649), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[2]. Hadits shahih riwayat ad-Darimi (I/125), Ahmad (II/162, 192) dan al-Hakim (I/105-106) dan Abu Dawud (no. 3646).
[3]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 113) dan ad-Darimi (I/125 no. 487).
[4]. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/26), al-Bukhari (no. 5832) dan Muslim (no. 2073).
[5]. HR. Ahmad (V/413)
[6]. HR. Ad-Darimi (I/127).
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 119).
[8]. HR. Ahmad (IV/4).
[9]. Dirasaat fil Hadits an-Nabawy (I/92-142).
[10]. Dirasaat fil Hadits an-Nabawy (I/143-215).
prev 1
0 komentar:
Posting Komentar