Pikiran sesat anti islam kuasai departemen agama
Take fromm http://www.kawanlah.com/home/space.php?uid=26819&do=thread&id=15039
BORIS 2010-Mar-21 15:00
Oleh : Redaksi 27 Oct 2004 - 7:15 am
The Asian Foundation dibalik Draf Kompilasi Hukum “Inkar Syariat”
Tim Pengarusutamaan Gender membuat draft hukum yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Benarkah masyarakat Islam digiring ke pemahaman sekular dan liberal?
Kamis (15/10). Setelah mengucapkan salam, SABILI masuk ke ruang kerja Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta. Di ruangan sempit dengan kursi-kursi cukup besar itu duduk dua pentolan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka adalah Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin dan anggota Komisi Fatwa Prof Dr Ali Mustafa Yaqub. Keduanya terlihat serius membicarakan satu persoalan. Hal tak biasa terlihat pada Prof Mustafa Yaqub. Sesekali ia melepaskan kopiah yang menempel di kepalanya. Dari mimik wajahnya, bisa ditebak bahwa pakar hadits Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini sedang menyimpan kekecewaan yang amat mendalam.
“Seharusnya teman-teman wartawan mencari tahu, bagaimana pemikiran-pemikiran iblis bisa masuk ke Departemen Agama (Depag). Saya tidak habis mengerti bagaimana institusi agama seperti Depag bisa kecolongan pemikiran-pemikiran iblis seperti itu,” ujar Prof Mustafa Yaqub, kesal.
Meskipun diliputi rasa dongkol, namun hal itu tidak lantas membuat Prof Mustafa Yaqub dan KH Ma’ruf Amin kehilangan akal sehatnya. Mereka tetap berpikir jernih. Kedua anggota MUI itu meminta media, termasuk SABILI, untuk proporsional menanggapi masalah ini. Jangan sampai kontraproduktif, bahkan makin membuat opini soal ini menguat di masyarakat.
“Karena itu kami sepakat, yang menjawab dan mengomentari persoalan ini tingkatan anggota saja. Tidak perlu mengundang ketua MUI turun gunung. Namun bukan berarti kami menganggapnya kecil. Persoalan ini sangat serius,” tegas KH Ma’ruf Amin.
Apa yang membuat mereka gundah? Kegeraman Prof Mustafa Yaqub dan KH Ma’ruf Amin bukan karena tak mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat tentang hukum Islam. Bukan pula tak kuasa mengeluarkan fatwa haramnya membuka diskotik di bulan Ramadhan.
Kegundahan mereka disebabkan oleh munculnya Counter Legal Draft Kompilkasi Hukum Islam (CLD-KHI). Isi draft produk Tim Pengarusutamaan Gender (TPG) Departemen Agama (Depag) pimpinan staf ahli menteri agama Dr Musdah Mulia itu, kontroversial. Bahkan jika diteliti lebih dalam, konten draft setebal 118 halaman yang tujuannya untuk mengganti Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991 itu, bertolak belakang dengan syariat Islam.
Draft yang disusun dengan empat pendekatan utama, yakni gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi itu misalnya menyebutkan, calon suami dan calon istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu.
Naskah hukum itu juga menyebutkan, pernikahan bukanlah ibadah seperti diyakini umat Islam selama ini. Namun ia hanya sekadar hubungan muamalah belaka. Jadi, pernikahan adalah urusan duniawi yang tidak mempunyai hubungan vertikal apapun dengan Allah SWT.
Selanjutnya, ada ketentuan perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri. Asalkan telah berusia 21 tahun, seorang wanita dihalalkan menikahkan dirinya sendiri. Hebohnya lagi, ia boleh menikah dengan laki-laki idamannya tanpa harus didampingi wali dan orang tua.
Apalagi? Nikah beda agama yang dilarang Islam, dalam CLD-KHI dibolehkan. Sebaliknya poligami yang asal hukumnya dibolehkan, bahkan dicantumkan dalam al-Qur’an, justru dilarang. Itu artinya, jika suatu saat ada seorang suami menikah lagi, maka pernikahannya dianggap batal. Pernikahan itu dianggap tidak pernah terjadi.
Penyimpangan kaidah Islam juga terjadi di hukum pewarisan. Naskah hukum ini misalnya menyebutkan, anak murtad (beda agama dari orang tua) bukan penghalang menerima warisan. Sama seperti anak lainnya, mereka berhak menerima waris dari orang tuanya.
Saat sosialisasi CLD (4/10) di Jakarta, Ketua TPG Dr Siti Musdah Mulia mengatakan, KHI perlu direvisi karena isinya bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Misalnya undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan. KHI juga sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial. “Sebab KHI lama tidak sepenuhnya digali dari kenyataan empiris Indonesia,” jelasnya. Artinya, kalau bertentangan dengan Allah SWT, no problem.
Pendapat senada dikemukakan anggota tim penyusun draft CLD-KHI Marzuki Wahid, MA. “Kompilasi Hukum Islam sudah berumur 13 tahun. Yang namanya hukum Islam itu akan selalu berubah sesuai dengan perubahan ruang, waktu dan keadaan. Karena itu kita harus membaca dan meninjau ulang segala rumusan hukum Islam itu,” katanya.
Spontan saja hal ini mengundang kecaman keras banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). MMI menganggap naskah hukum buatan tim pengarusutamaan gender pimpinan Musdah itu tidak sejalan dengan syar’i. Bahkan bertentangan dengan aturan yang dibuat Allah SWT.
Selasa (5/10), MMI mendatangi Departemen Agama. Mereka memberikan surat protes kepada Menteri Agama Prof Said Agil Munawwar dan tim pengarusutamaan gender. Selain meminta draft CLD, MMI juga mengajak tim penyusun CLD-KHI berdebat. “CLD sudah kami dapatkan. Sedangkan tantangan debat belum mendapat jawaban,” kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al Anshari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tak tinggal diam. Pekan lalu, wadah musyawarah para ulama zu’ama dan cendekiawan Muslim ini langsung membahas CLD di Masjid Istiqlal, Jakarta. Para kiai yang hadir dalam pertemuan itu sepakat menolak naskah hukum itu. Mereka menilai CLD sesat karena menyimpang dari prinsip Islam.
Tak berhenti sampai di situ. Selasa (12/10), MUI mengirimkan surat protes ke Departemen Agama. Surat yang ditandatangani Din Syamsuddin dan Umar Shihab itu meminta Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar untuk segera menarik, membekukan dan melarang sosialisasi dalam bentuk apapun CLD-KHI itu.
Tidak hanya dari Jakarta, reaksi keras pun datang dari berbagai daerah. Ketua Forum Ulama Ummat Islam (FUUI) yang bermarkas di Bandung, KH Athian Ali M. Da’i, MA, menyatakan, CLD bukanlah kompilasi hukum Islam, melainkan kompilasi hukum syetan. “Hanya berdasarkan pada gender, demokrasi, pluralisme dan HAM, tidak masuk akal menyebut CLD sebagai hukum Islam. Kalau menyebut hukum Islam tentu harus mengacu pada al-Qur’an dan Sunnah,” katanya.
Kritikan keras sejumlah pihak itu membuahkan hasil. Setelah menerima gugatan tersebut, Menteri Agama Said Agil langsung mengambil tindakan tegas. Selasa (12/10), Menteri Agama Said Agil mengeluarkan surat teguran kepada Ketua TPG Musdah Mulia. Ia meminta tim penyusun draft CLD untuk tidak lagi melanjutkan kegiatannya. Bahkan Said Agil meminta mereka menyerahkan naskah asli CLD-KHI kepadanya.
Keluarnya surat teguran menteri agama tersebut tidak lantas membuat persoalan ini selesai. Terbitnya CLD-KHI ini terlanjur memunculkan banyak spekulasi. Masyarakat merasa khawatir. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang mengais kesempatan di air keruh. Bahkan bukan tidak mungkin ada kepentingan pihak tertentu di balik munculnya kasus ini.
Benarkah ada kepentingan ‘asing’ di balik terbitnya CLD-KHI? Apa kepentingannya? Apakah mereka menginginkan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia tak lagi memegang teguh agamanya? Atau mereka menghendaki Indonesia menjadi negara sekular dan liberal?
Sekretaris Umum DDII Hussein Umar tidak menafikan kemungkinan itu. Setelah mencermati isi CLD-KHI tersebut, Bang Hussein mencurigai adanya motif politis di belakang terbitnya CLD-KHI, yang bertujuan untuk menghambat penegakan syariat Islam di Indonesia. “Saya menduga ada muatan politisnya,” ujar Hussein Umar.
Hal senada dikemukakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Amin Djamaluddin. Menurut informasi yang diterima Amin dari salah seorang sumber, ada kekuatan terselubung yang sedang menggarap sejumlah kelompok muda Islam. Dengan tujuan untuk mencabut pemahaman generasi muda Islam dari akarnya, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sasaran utama ‘proyek’ ini, menurut Amin, adalah anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Mereka bangga karena telah berhasil menggarap kalangan muda NU dan Muhammadiyah. Saat ini mereka sedang menggarap kalangan muda Persatuan Islam (Persis),” ujarnya.
Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus ini kian tampak. Dalam kata pengantar di bagian akhir CLD-KHI disebutkan, TPG Depag mengucapkan kata terima kasih pada The Asia Foundation. Berkat bantuan dana mereka, tim berhasil menyelesaikan CLD-KHI ini. Itu makin memperkuat dugaan campur tangan asing tersebut. Benarkah mereka terlibat?
Menurut informasi yang didapat sumber SABILI dari seorang pejabat Departemen Agama, untuk menyukseskan program ini, The Asia Foundation mengucurkan dana sebanyak enam miliar rupiah. Selain untuk merancang dan menyusun draft, dana sebesar itu juga dipakai untuk melakukan penelitian ke sejumlah daerah. “Ada enam miliar rupiah,” kata sumber SABILI itu.
Munculnya CLD-KHI dari Depag yang isinya kontroversial itu memunculkan keheranan sendiri di benak kaum Muslimin. Kekhawatiran pun makin merebak, dalam arti, jangan-jangan sinyalemen dari berbagai kalangan selama ini yang menyebut Depag telah dikuasai oleh kalangan pemikir liberal dan sekular, memang benar.
Jika mencermati tim penyusun dan tim kontributor CLD-KHI, hampir semuanya adalah orang-orang yang dikenal luas intens mengusung ide-ide liberalisme, sekularisme dan feminisme di Indonesia. Karenanya, wajar memunculkan kecurigaan, melalui CLD-KHI, mereka akan menggiring masyarakat Islam Indonesia ke arah pemahaman sekularis, liberal dan feminis. Sejauh mana kebenarannya? (Lihat: Inilah Aktor TPG)
“Kalau itu benar, berarti Depag telah kecolongan kelompok liberal dan sekular,” kata Hussein Umar. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat HAM Romly membantah tudingan miring tersebut. “Itu tidak benar,” ujarnya. Menurutnya, CLD-KHI bukanlah konsep resmi Depag. CLD adalah buah pemikiran-pemikiran yang ada orang Depagnya. “Hanya perorangan. Kebetulan dia membawa-bawa nama Depag,” jelasnya.
Romly menambahkan, draft resmi Depag sudah selesai. Dan Depag sudah mengajukan naskah hukum itu ke Sekretaris Negara (Sekneg) beberapa waktu lalu. “Jadi CLD bukanlah sikap resmi Depag. Itu hanya perorangan saja yang kebetulan memakai nama Depag,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan tim penyusun CLD-KHI? Soal adanya pesanan asing dibantah anggota penyusun CLD-KHI Marzuki Wahid. “Tidak ada sama sekali. Ini murni aspirasi teman-teman. Kami berkeinginan hukum Islam bisa diperbarui supaya adil gender, pluralis dan lebih membumi dengan suasana keindonesiaan,” ujarnya.
Marzuki juga membantah sinyalemen sebagian pihak yang menyebut Depag telah dikuasai orang-orang yang berpaham liberal, sekular dan feminis. “Anda lihat sendiri saja kenyataannya. Bagaimana arah pemikiran dan kebijakan di Depag,” katanya.
Apakah ini akan berakhir? Tentu saja belum. Sumber SABILI mengatakan, CLD akan terus digulirkan. Jika melalui Depag gagal, mereka akan membawanya langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di DPR, sudah ada orang-orang yang siap memperjuangkan dan mendukung CLD ini menjadi undang-undang.
Jika itu benar, kata sumber di atas, umat Islam tentu saja tidak boleh berdiam diri. Kaum Muslimin harus menentang segala upaya yang bertujuan memutarbalikkan syariat Islam. Jangan sampai mereka mencabut pemahaman umat Islam dari akarnya, yakni al-Qur’an dan Sunnah. Tetap waspada dan jangan sampai kecolongan! (Sabili)
0 komentar:
Posting Komentar