Pages

Kamis, 31 Maret 2011

Penyuluhan dari KUA untuk Siswa Aliyah MA Wathoniyah Islamiyah Karangduwur 29 Maret 2011

 Nara sumber dari KUA sedang mendengarkan dengan seksama keterangan dari Kepala MA Wathoniyah Islamiyah seputar kondisi anak-anak Aliyah saat sekarang ini. Pergaulan remaja yang sudah tidak bisa dipantau secara maksimal baik oleh keluarga maupun oleh pihak sekolah, menjadikan pentingnya Peranan Ilmu sebagai bekal menjaga diri bagi masing-masing siswa.

 Sebagai contoh, sepertinya Seorang Siswa jarang sekali keluar rumah, namun sebenarnya siswa tsb sedang mengadakan komunikasi yang sangat intim dengan lawan jenisnya dengan menggunakan media HP (SMS, Call), Chatting, FaceBook via HP atau via Laptop ber-Modem. Sehingga setelah mengadakan janjian, sekali keluar rumah, siswa tsb bisa melepas "kangen" dengan cara "mojok" di tempat wisata atau bahkan menyewa hotel. Fenomena seperti ini bukan tidak mungkin tidak terjadi pada siswa-siswa di Madrasah Aliyah.


























setelah mendengar penjelasan dari Kepala KUA, para siswa merasa harus lebih sopan, lebih menjaga akhlak untuk tidak bermain-main dengan apa yg disebut Pertemuan Lawan Jenis. Aktivitas Pacaran memang sebagai ajang pendekatan atau pengenalan, namun madhorotnya jauh lebih besar dari manfaatnya. Jelas-jelas Nabi Muhammad bersabda: Ditusuk Jarum neraka jahannam lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang bukan muhrim. Sabda lainnya kurang lebih : Hukuman bagi penzina adalah 100 cambuk, sedangkan untuk penzina mukhson adalah rajam sampai mati.                                    Tanya Ustadz Assalamu alaikum,

Pak Ustad, saya mendapat cobaan di mana saudara kandung perempuan (adik) telah berbuat jinah dengan teman laki-lakinya sampai hamil dan perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali..

Pertanyaan saya adalah:

1. Sikap dan tindakan apa yang harus saya lakukan terhadap adik saya dan teman laki-lakinya tersebut?
2. Apakah bisa diberlakukan hukum syar’i terhadap adik saya dan teman laki-lakinya tersebut? Bagaimana hukuman dan teknis pelaksanaannya?
3. Pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan mereka segera dengan alasan menutupi rasa malu, apakah itu bisa dibenarkan? dan bagaimana tindakan saya terhadap keluarga?
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan masukannya saya sampaikan terima kasih..

Wassalamu alaikum
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pertama, Zina adalah perbuatan dosa besar yang sangat dicela Allah swt, sebagaimana ditegaskan ayat-ayat al Qur’аn, diantaranya  :

Yang Artinya : “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik  ; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu di haramkan bagi orang-orang mukmin”. (Q.S аn Nur ; 3)
Yang artinya : “Janganlan kamu sekalian mendekati zina”. (Q.S Isra ; 32)

Kedua, Islam membolehkan laki-laki dan perempuan yang berzina untuk menikah atau dinikahkan. dan tanpa menunggu iddah jika siperempuannya hamil. sebagaimana pendapat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah.
Yang artinya: Ibnu Abbas Mengatakan : “Permulaannya Zina dan diakhiri dengan nikah”.

Sebagian Ulama seperti Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid membolehkan kedua orang yang berzina menikah, dengan syarat kedua orang yang berzina tersebut itu bertaubat ; menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw,
Yang artinya: Di riwayatkan, “Sahabat Umar r.a memukul laki-laki dan perempuan yang berzina, dan Umar r.a berketetapan untuk menikahkannya”.
Sebagian yang lain seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii tidak mensyaratkannya.

Ketiga, Anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah itu nasabnya kepada ibunya bukan kepada laki-laki penzina. Karena nasab itu hanya terlahir dari hubungan yang sah (pernikahan) sebagaimana hadits Rasulullah saw.
Yang artinya: “Anak (yang sah) itu adalah hasil di kasur (hubungan  suami isteri), dan penzinanya itu di hukum.”

Karena nasab anak (hasil) zina tersebut kepada ibunya, maka ibu dan atau kerabatnya yang memebri nafah kepada anak tersebut. Sedangkan laki-laki penzina tdak bertangung jawab. Tetapi karena alasan kemanusiaan, seharusnya si suami tersebut bertanggung jawab teradap nafkah anak tersebut. Jika si suami menolak, maka nafkah anak menjadi tanggung jawab istri dan atau kerabatnya.
Keempat, atas dasar beberapa tuntunan fikih islam di atas, maka di sarankan kepada penanya beberapa hal :
1.      Ajak adik kandung saudara untuk bertaubat dan menyadari kesalahan dan bekomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
2.      Setelah bertaubat, nikahkan keduanya (yang berzina) tanpa menunggu iddah (jika hamil dan belum melahirkan).
3.      Anak yang terlahir adalah amanah, ia harus mendapatkan riayah, pendidikan dan pembinaan supaya menjadi anak-anak yang sholeh dan sholehah, layaknya anak-anak lain yang lahir dari hubungan yang sah.
4.      Nasab janin tersebut kepada ibunya, sekaligus ia  dan kerabatnya memiliki tangung jawab menafkahi anak tersebut jika si bapak menolak menfkahinya.

Semoga Allah membimbing bapak dan keluarga. Aminn
Wallau a’lam bi ash sowab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Referensi :
1. Tafsir ayat al Ahkam, al Qurthubi
2. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
3. Al Mughni, Ibnu Quddamah,
4. Fatawa Mu’ashiroh, al Qardawi
5. Ahsan al Kalam fi al fatawa wa al Ahkam, Syekh ‘Athiyah Saqr                   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Iman Ahmad -Rahimahullah- berkata: "Saya tidak tahu adanya dosa besar setelah bunuh diri melebihi perbuatan zina."

Allah -Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya telah mengharamkan perbuatan zina karena kejinya perbuatan ini dan jeleknya sarana pengantarnya. Allah -Azza wa Jalla- melarang mendekati sarana dan penyebab zina karena itu adalah langkah awal sebelum terperosok ke dalamnya.

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra': 32)


Perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk .. , kekejian yang membinasakan dan kejahatan yang mematikan.

Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah suatu dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah dari setetes air mani yang diletakkan seorang lelaki pada rahim yang tidak dihalalkan baginya."
Dalam hadits Muttafaqun 'Alaihi:
"Tidaklah seorang penzina ketika berzina, sementara dia beriman."


Keharamannya dipertegas lagi oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan dosa(nya) (yaitu) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholeh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Furqon: 68-70)

Dalam ayat ini Allah -Azza wa Jalla- menggandengkan perbuatan zina dengan perbuatan syirik dan bunuh diri, serta menjadikan hukuman itu semua berupa kekalan di dalam azab yang berlipat-lipat. Selama seorang hamba belum mengangkat penyebabnya berupa taubat, iman dan amal sholeh.
Allah -Azza wa Jalla- mensyaratkan keberuntungan dan keselamatan seorang hamba dengan menjaga kemaluan agar tidak tergelincir pada perbuatan zina. Dan tidak ada jalan menuju ke keselamatan kecuali dengan meninggalkannya.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman:
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman -hingga ayat- Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (Q.S. Al-Mu'minun: 1-6)


Zina itu kehinaan yang akan menghancurkan bangunan yang megah, menundukkan kepala yang tinggi, menghitamkan wajah yang putih dan membisukan lisan yang tajam. Dan itu adalah kehinaan yang paling sanggup menanggalkan baju kehormatan bagaimanapun luasnya. Dan juga merupakan kotoran hitam yang bila menimpa suatu keluarga, maka akan menutupi lebaran-lembaran kehidupannya yang putih dan pandangan matapun tidak melihat sesuatu kecuali yang hitam dan jelek.


Hukuman Zina


Allah SWT mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman:
1. Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
2. Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
3. Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu'minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.

Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya.
Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu.
Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.

Di antara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW:
"Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: "Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya." [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]


Dan di antara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits:
"Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka." [H.R. Ibnu Majah]


Dan hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini.
Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali Allah akan menghancurkan mereka."          -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pertama, liwat sama hukumnya dengan berzina. Tetapi, dosa liwat lebih besar daripada dosa berzina. Malah Rasulullah s.a.w melaknat golongan yang meliwat isteri melalui dubur.Menurut Abu Hurairah r.a, Nabi s.a.w telah bersabda:"Sesiapa yang mendatangi wanita atau isteri melalui dubur (liwat) atau menemui tukang tilik lalu membenarkan apa yang dikatakannya, sesungguhnya dia telah kafir (tidak mengimani) risalah yang telah diturunkan kepada Muhammad s.a.w." – Hadis riwayat al-Darimi.Kedua, sesiapa yang melakukan maksiat berterusan digelar sebagai ahli fasiq sama ada dosa besar atau dosa kecil. Hakikatnya, tidak sah ahli fasiq mewalikan anak perempuannya. Namun, jika dia telah bertaubat pasti ALLAH menerima taubatnya kecuali syirik. Jika syirik, dia wajib melafazkan kembali kalimah syahadah kerana telah murtad.Firman ALLAH S.W.T:"Sesungguhnya ALLAH tidak mengampunkan sesiapa yang mensyirikkan_NYA tetapi mengampuni dosa selain daripada itu." – Surah al-Nisa'': 116.Ketiga, hukuman bagi perbuatan liwat sama ada peliwat atau mangsa liwat secara rela ada sedikit perbezaan dengan hukuman zina. Penzina lelaki atau wanita yang telah berkahwin dikenakan hukuman rejam (lempar batu di khalayak ramai) hingga mati. Bagi yang belum berkahwin pula dikenakan hukuman rotan sebanyak 100 rotan.Firman ALLAH S.W.T:"Penzina wanita (belum kahwin) dan penzina lelaki (belum kahwin) kedua-duanya hendaklah dirotan sebanyak 100 kali dan janganlah kamu melahirkan rasa belas kasihan kepada mereka berdua hinggakan kamu tidak sanggup menjalankan hukum ALLAH jika kamu beriman ALLAH dan hari akhirat." - Surah al-Nur: 2.Menurut ''Ubbadah bin al-Somit r.a, Rasulullah s.a.w telah bersabda: "Kamu semua hendaklah mengambil (hukuman zina) daripadaku. Sesungguhnya ALLAH telah menunjuk jalan penyelesaiannya. Penzina yang telah berkahwin hendaklah dirotan sebanyak 100 kali dan direjam hingga mati. Penzina yang belum kahwin hendaklah dirotan sebanyak 100 kali dan dibuang daerah." - Hadis sahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, Ibn Majah. Al-Tirmizi mengklasifikasikan hadis ini sebagai hasan sahih.Manakala hukuman perbuatan liwat, kedua-duanya hendaklah dibunuh (direjam). Menurut Ibn Abbas r.a, Rasulullah s.a.w telah bersabda: "Sesiapa yang menemui seseorang melakukan perbuatan kaum Nabi Lut a.s. (liwat), bunuhlah peliwat dan mangsa liwat yang rela." - Hadis sahih riwayat Ahmad, al-Tirmizi, Abu Daud dan Ibn Majah.Wallahu a''lam.

Gaya Remaja Putri saat ini, ketika berada di luar. Narziz abisssss ...





1 komentar:

Unknown mengatakan...

mas saya mau tanya berapa nomon NISN saya

Posting Komentar